Ingat … Proses Hukum Akibat Kecelakaan, Adalah Tanggung Jawab Pengemudi !!!

(Pasuruan) – Perwira Staf Intelijen (Pasintel) Kolatmar Letkol Marinir Suprihatin memberikan pengarahan kepada seluruh pengemudi dijajaran Kolatmar. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara tatap muka dan virtual yang terpusat di Lobby Mako Kolatmar, Sumberanyar, Nguling, Pasuruan, Kamis (11/05/2023).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Komandan Korps Marinir Mayjen TNI (Mar) Widodo Dwi Purwanto agar para Pasintel dijajaran Korps Marinir memberikan arahan kepada seluruh pengemudi dijajarannya guna meminimalisir kejadian-kejadian yang akhir-akhir ini sedang viral.

Dalam pengarahannya, Pasintel Kolatmar mengatakan bahwa pengemudi merupakan objek langsung yang berhubungan dengan masyarakat, maka harus waspada terhadap segala aktivitas di jalan raya. Perkembangan IT (Informatika Tekhnologi) yang semakin pesat dan cepat di era globalisasi saat ini, sehingga segala informasi cepat diketahui dan disebarkan oleh masyarakat.

Maka dari itu, para pengemudi agar selalu mentaati segala peraturan berlalu lintas, menghormati dan menghargai petugas lalu lintas yang sedang bertugas, mengecek kondisi kendaraan, serta hindari penggunaan telepon genggam saat berkendara. Pesan ini tidak hanya berlaku pada prajurit yang menjabat sebagai pengemudi saja, namun berlaku untuk seluruh prajurit Kolatmar, karena pada dasarnya semua yang mengendarai kendaraan adalah pengemudi.

“Ingat… dalam mengemudikan kendaraan dinas maupun pribadi, apabila terjadi kecelakaan sehingga mengakibatkan proses hukum yang bertanggung adalah pengemudi yang saat itu mengemudikan kendaraan !, bukan penumpangnya ! “, tegasnya.

Related posts