Polres Pulang Pisau – Dengan dikeluarkan maklumat tersebut seluruh Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau yang melaksanakan sosialisasi dengan mensosialisasikan Maklumat di warung/toko dan tempat keramaian didesa binaannya masing masing, selasa (02/05/2023) siang.
Terlihat salah satu Bhabinkamtibmas Food Estate Desa Karya Bersama Polsek Pandih Batu Polres Pulang Pisau Polda Kalteng Bripda I Putu Ardika Saputra mensosialisasikan Maklumat Kapolda kepada salah satu warga didesa binaan.
”Kami berharap setelah disosialisasikannya Maklumat Kapolda Kalteng, masyarakat akan mengerti tentang Peraturan dan sanksi hukum dari pembakaran hutan dan lahan” ucapnya.
Dikonfirmasi di tempat lain Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K melalui Kasat Binmas Polres Pulang Pisau AKP Ujang Kustarman membenarkan bahwa seluruh Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu melaksanakan sosialisasi terkait Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan dan sanksi hukum Pembakaran hutan dan lahan.
“Dengan adanya Sosialisasi ini, diharapkan masyarakat paham dan mengerti akan peraturan membuka lahan pertanian dan Sanksi hukum bagi pelaku Karhutla, sehingga kedepannya tidak ada lagi terjadi kebakaran hutan dan lahan yang bisa merusak ekosistem lingkungan dan berbahaya bagi kesehatan,” Ungkapnya.