Ambon, PW: Perselisihan masyarakat yang melibatkan dua oknum polisi di atas dermaga/pelabuhan Tepa, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Polda Maluku memastikan, ditangani secara obyektif dan proporsional. Dimana dengan sikap tegas Kapolsek Tepa Ipda Frengky Bonara, SH. Lasung bertindak mengamankan korban dari amukan massa, sehingga hal-hal yang fatal tidak terjadi kepada korban.
Dua anggota Polri yang diduga terlibat dalam perselisihan tersebut pada Kamis (20/4/2023) lalu, yakni Briptu JS dan Aipda JB. Mereka diduga menganiaya seorang warga berinisial HR, 19 tahun.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengatakan, kasus penganiayaan berawal saat kedua personil tersebut akan melakukan perjalanan ke Moa menggunakan kapal Sabuk Nusantara 87.
Setibanya di pelabuhan, kedua personel yang tidak mengenakan pakaian dinas ini melihat ada perkelahian antara saudara Poldam Pasumain dengan seorang warga dari salah satu desa di Sermatang.
Melihat hal itu, kedua personel kemudian melerai perkelahian tersebut. Sayangnya, saat melerai, Briptu JS malah dianiaya oleh massa. Tidak terima dianiaya, kedua personel melakukan balasan dengan menganiaya korban.
Saat melihat kasus tersebut, Kapolsek Tepa, langsung mengamankan korban (HR) yang sebelumnya mempunyai perselisihan dengan saudara Poldam Pasumain.
“Jadi terkait pemberitaan bahwa Kapolsek Tepa terlibat dalam kasus itu tidak betul. Bahkan Kapolsek yang mengamankan korban,” kata Ohoirat, lewat rilis yang diterima oleh media peloporwiratama.co.id, Jumat (28/4/2023).
Selain itu, berdasarkan laporan yang diterima Polres MBD, korban mengaku dianiaya oleh dua oknum polisi tersebut. Olehnya itu, pemberitaan yang diterbitkan sejumlah media terkait keterlibatab Kapolsek, tidak benar.
“Jadi penganiayaan terhadap korban terjadi karena dua anggota ini tidak terima dianiaya saat sedang melerai perkelahian. Namun demikian, apapun alasannya tindakan penganiayaan yang dilakukan dua anggota itu tidak bisa dibenarkan,” kata Ohoirat.
Terkait kejadian itu, Ohoirat mengaku Kapolda Maluku, sangat menyayangkan. Bahkan Kapolda telah memerintahkan untuk memproses kasus itu sesuai hukum yang berlaku.
“Saat ini semua pihak yang terlibat diperiksa. Dan bila terbukti kita pasti tindak dan proses anggota kita yang melanggar aturan,” kata Ohoirat.
Juru bicara Polda Maluku ini mengaku pihaknya tidak akan melindungi anggota yang bertindak di luar ketentuan. “Kedua anggota sudah diperiksa dan bahkan sudah diamankan,” katanya.
Selain dua oknum polisi tersebut, Ohoirat mengaku masyarakat yang terlibat dalam bentrokan itu juga akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Jadi warga yang terlibat bentrok juga akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. ***JQ27