Polres Pulang Pisau – Personel Bhabinkamtibmas Desa Tahai Jaya – Desa Badirih Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Aiptu Yuniwan Lukman melaksanakan sambang warga masyarakat untuk mensosialisasikan kartu Bhabinkamtibmas Aplikasi pengaduan masyarakat terpadu kepada warga masyarakat di desa binaannya, Kamis (20/04/2023) Pagi
Bhabinkamtibmas Polsek Maliku, menyampaikan, warga masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada petugas kepolisian, dalam kesempatan ini Bhabinkamtibmas juga menyampaikan perihal larangan membakar hutan dan lahan berdasarkan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/3/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Iptu Laaser Kristovor di tempat terpisah menyampaikan, Dumas Presisi bertujuan untuk menyampaikan pengaduan pelangggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, Pengaduan ini bisa langsung diakses oleh masyarakat 24 jam dan di mana saja tanpa perlu datang ke Kantor Polisi terdekat, Aplikasi “Dumas Presisi” yang dapat diunduh di App Store / Google Play Store di smartphone masing-masing
“Dengan rutin melaksanakan sambang dan sosialisasi kami berharap dapat menjadi petugas kepolisian yang presisi yang mampu mengemban tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat”, ungkap Kapolsek Maliku Iptu Laaser