Pulang Pisau – Kebakaran hutan dan lahan adalah suatu peristiwa terbakarnya hutan atau lahan baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya.
Kebakaran hutan dan lahan berdampak buruk bagi lingkungan dan makhluk hidup di sekitarnya. Hewan-hewan harus kehilangan tempat tinggal dan tak sedikit yang mati karena ikut terbakar. Tanaman-tanaman yang bisa sebagai bahan obat pun ikut musnah. Masyarakat yang tinggal di sekitar hutan harus menghirup asap berbahaya bagi kesehatan, jarak pandang terbatas yang berisiko terjadi kecelakaan di jalan, serta aktivitas jadi terhambat dan berdampak pada perekonomian.
Untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan, anggota Bhabinkamtibmas Food Estate Desa Karya Bersama Polsek Pandih Batu Polres Pulang Pisau Polda Kalteng Bripda I Putu Ardika Saputra memberikan himbauan secara rutin dan berkelanjutan dengan harapan Masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar serta warga bisa mentaati dan mematuhi aturan aturan yang di telah buat oleh pemerintah tentang bagaimana cara membuka lahan. Rabu 05 April 2023. Siang
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono S.I.K melalui Kasat Binmas Polres Pulang Pisau AKP Ujang Kustarman mengatakan tujuan dari sosialisasi tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan potensi dampak kebakaran hutan dan lahan.