Pulang Pisau – Ps. Kanitsamapta, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka Yuanter melaksanakan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/3/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan, Selasa (28/02/2023) Pagi.
Bripka Yuanter mengajak warga masyarakat untuk lebih peduli dengan hutan dan lahan, Bripka Yuanter menghimbau mari kita laksanakan pencegahan kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan,
Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Iptu Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, fungsi dan manfaat hutan bagi makhluk hidup adalah menghasilkan oksigen dan menyerap karbondioksida, apabila kita tidak bisa menjaga serta memelihara dengan baik, maka akan terjadi ketidakseimbangan ekosistem yang memicu terjadinya bencana
“Mari kita jaga dan pelihara dengan baik hutan dan lahan kita, agar tidak di rusak oleh tangan orang yang tidak bertanggungjawab”, tutup Kapolsek Maliku Iptu Laaser.