Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Tangkap Tiga Kawanan Sindikat Senjata Api Ilegal”

Sidoarjo PW-Satreskrim Polresta Sidoarjo menggelar press rilis hasil ungkap tindak pidana perakit senjata api ilegal di Mako Polresta Sidoarjo, pada Jumat siang (24/2/2023).

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, tiga Kawanan tersangka ini dalam kasus perakitan senpi ilegal dengan modus tiap tersangka yang berbeda-beda, yakni salah satunya karena hobbi merakit senjata dan diperjual belikan untuk mendapatkan keuntungan, sedangkan yang lainnya untuk jaga diri karena dirinya sebagai seorang pedagang sering melakukan transaksi keuangan dalam jumlah banyak serta karena senang berburu.

Kapolresta Sidoarjo, juga menjelaskan awal kejadian terungkapnya sindikat perakitan juga jual beli senpi ilegal, pada pertengahan Februari 2023, Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapat informasi akan ada pengiriman senjata api ilegal ke luar pulau yang dikhawatirkan menjadi suplai kelompok separatis, selanjutnya dilakukan pendalaman penyelidikan.

Ketiga Kawanan Sindikat Senjata Ilegal Tersebut yakni,
1Tersangka Sdr. T.S. , Laki-laki, 34 Tahun, Satpam, Ds. Darungan Kec. Kademangan Kab,
Blitar atau Ds. Kebonsari Kec. Kademangan Kab. Blitar.
2 tersangka Sdr. E.K., Laki- laki, 45 Tahun Wiraswasta atau Pedagang, Ds. Bakung Kec. Bakung Kab. Blitar.
3 tersangka Sdr. A.S.,Laki-laki 32 Tahun, Karyawan Swasta, Ds. Tambakrejo Kec. Wonotirto kab. Blitar.

Kapolresta Sidoarjo juga menjelaskan Modus Operandi ketiga Tersangka.
Tersangka 1. Sdr. T.S. tanpa surat ijin dari pihak yang berwenang telah memperjual belikan Senpi Pistol G2 Combat pengirim paket senpi tujuan Makassar menguasai Pistol Merk Glock 17 Kustom Agensi Kaliber 9 mm, menguasai senjata laras panjang jenis M24 Kal 5,56 mm, membuat / memodifikasi Senpi laras panjang Sniper SR25 No. KM140077 Kal 7,62 mm, memiliki, menguasai menyimpan ratusan amunisi.

Tersangka. 2 Sdr. E.K. tanpa surat ijin dari pihak yang berwenang pernah membeli dan menguasai Senpi G2 Combat (senpi yang gagal dikirim ke Makasar) dan telah membeli, menguasai, menyimpan 1 (satu) pucuk Senpi Zoraki 917 Kaliber 9 mm dan 1 (satu) pucuk Senpi Zoraki 917 Kaliber 9 mm, 101 (seratus satu) butir amunisi tajam caliber 9 mm, 2 (dua) butir amunisi hampa dan 4 (empat) butir selongsong amunisi.

Tersangka. 3 Sdr. A.S., tanpa surat ijin dari pihak yang berwenang telah membeli dan menguasai, menyimpan 1 (satu) pucuk Senjata api Jenis Revolfer SW (CIS kaliber 22 mm ) dan 40 (empat puluh) Butir Amunisi Kaliber 22 mm.

Sedangkan Barang Bukti Yang Di Amankan yang disita di Pergudangan Ramajaya No. 07 Desa Sedati Gede Kec Sedati Kab. Sidoarjo berupa :

1 (satu) pucuk senjata api jenis Pistol Merk G2 Combat tanpa nomor seri senjata dan tanpa amunisi.
2 (dua) buah paket kardus.
1 (satu) pasang sepatu PDH Polri warna hitam.
Barang Bukti yang disita dari Sdr. T.S. berupa.
3 (tiga) pucuk Senjata Api dengan rincian, terdiri dari :
1 (satu) pucuk Pistol Merk Glock 17 Kustom Agensi Kaliber 9 mm;
1 (satu) pucuk senjata api laras panjang jenis M24 kaliber 5,56 mm
1 (satu) pucuk senjata api laras panjang jenis Sniper SR25 No KM140077 kaliber 7,62 mm.
1 (satu) pucuk senjata laras panjang Senapan Sofgan Jenis AK 102 beserta magasen;
1 (satu) pucuk senjata laras panjang merk COBRA jenis Air Gun;
468 Amunisi, terdiri dari :
57 Butir amunisi kaliber 5,56 X 45 mm
53 amunisi tajam kaliber 7,62 mm
35 amunisi kaliber 9 mm
3 amunisi kaliber 38 mm
20 amunisi senjata api jenis sniper
300 butir amunisi tajam pistol kaliber 9 mm
1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda ADV, Nomor Polisi : AG-2147-NO, Warna Merah hitam beserta STNK.
34 (tiga puluh empat) butir miniatur amunisi AK 47 kaliber 7,62 mm

1 (satu) buah Handphone merk Oppo Reno 8 Warna Hitam

1 (satu) Pax peluru plastik merk OYO;
3 (tiga) butir amunisi miniatur;
1 (satu) Butir Amunisi Karet;
Selongsong Amunisi terdiri dari 2 selongsong amunisi dan 1 Kaleng selongsong kosong amunisi.

6 (enam) buah Magazen, terdiri dari :
2 (dua) buah Magasen
1 (satu) buah Magasen AK 101
2 (dua) buah buah Magazen
1 (satu) Buah Magasen Glock

1 (satu) buah peredam.

Peralatan / Spare Part Reparasi Senjata :
1 Set alat bor dan berserta mata Bor
1 Buah Catok besi;
3 Buah Grin Gas;
1 kotak isi perlengkapan alat Kunci kuci perbaikan ;
1 Set kotak pembersih laras senjata Api;
2 Set Per Magazen

2 (dua) lembar tanda terima Resi Pengiriman Tujuan Makasaar

Dokumen / Surat berupa : 1 Buah kartu Target; 1 Buah Kartu Senjata; 2 Buah Kartu Atm BRI; 2 buah buku tabungan BRI, 1 Buah Kartu Atm BCA; 1 buah Buku Tabungan BCA;

Barang barang lain : 1 Buah jaket kulit Hitam; 1 buah celana pendek warna coklat; Sandal slop merk Vorto; 1 pasang sarung tangan merk eiger; 1 buah Helm merk NHK; 1 buah tas Merk 511;

Barang Bukti yang disita dari Sdr. E.K. berupa :

1 (satu) pucuk Pistol merk Zoraki 914 kaliber 9 mm;
1 (satu) pucuk Pistol merk Zoraki 917 kaliber 9 mm;
101 (seratus satu) butir amunisi tajam caliber 9 mm
4 (empat) butir selongsong amunisi.

Barang Bukti yang disita dari Sdr. A.S. berupa :

1 (satu) Buah Senjata api Jenis Revolver SW (CIS kaliber 22 mm)
40 (empat puluh) Butir Amunisi Kaliber 22 mm
1 (satu) butir Selongsong amunisi kaliber 22 mm
1 (satu) Tas Kecil Merk BCA.

Dalam Press rilis Kapolresta Sidoarjo juga menjelaskan Kronologis penangkapan ketiga Ttersangka tersebut Pada pertengahan Februari 2023, Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman senjata api ilegal ke luar pulau yang dikhawatirkan menjadi supply kelompok separatis, selanjutnya dilakukan pendalaman penyelidikan. Kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Pebruari 2023 didapatkan informasi adanya pengiriman 1 (satu) pucuk senjata api jenis Pistol Merk G2 Combat tanpa nomor seri senjata dan tanpa amunisi melalui paket ekspedisi di Pergudangan Ramajaya No. 07 Ds. Sedati Gede Kec. Sedati Kab. Sidoarjo yang dikirim secara terspisah pada 2 (dua) kodi dengan keterangan “spare part” dan penyidik telah melakukan penyitaan atas senpi tersebut, sedangkan pengirim berasal dari wilayah Kec. Kademangan Kab. Blitar dengan Tujuan Makasar.

Selanjutnya Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan di daerah Kec. Kademangan Kab Blitar, dan berhasil melakukan identifikasi terhadap pengirim 1 (satu) pucuk senjata api jenis Pistol Merk G2 Combat yaitu Sdr. TS (Satpam Bank di Kab Blitar.

Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 20 Februari 2021 sekira jam 13.00 wib di Blitar penyidik berhasil mengamankan Sdr. T.S beserta kendaraan Honda ADV Nopol AG 2147 NO warna merah dan di dalam jok motor ditemukan pula 1 (satu) pucuk senjata api jenis Pistol Glock dan amunisi tajam. Selanjutnya di lakukan penggeledahan di rumahnya di Ds. Darungan Kec. Kademangan Kab. Blitar dan penyidik berhasil menemukan dan menyita 2 (dua) senjata api laras panjang yaitu jenis Senpi laras panjang Jenis M24 Kal 5,56 mm dan Senpi laras panjang Sniper SR25 No. KM140077 Kal 7,62 mm, ratusan amunisi tajam dan alat-alat Reparasi Senjata Api;

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Sdr. T.S. didapatkan keterangan bahwa
Dirinya mengakui sebagai orang yang telah mengirimkan senpi G2 Combat melalui paket jasa ekspedisi, Senpi awalnya berasal dari Sdr. A (Jakarta), dan sebagai pemesan adalah Sdr. T (Makasar).
Bahwa Senpi G2 Combat tersebut pernah dijual kepada Sdr. E.K. (Blitar) dan selanjutnya ditukar tambah dengan Senpi Zoraki 917;
Mengaku sudah selama 9 tahun ini melakukan servis dan merakit senjata api;
Bahwa selain itu dirinya juga mengaku pernah menjual senjata api kepada Sdr. E.K.dan Sdr.A.S.;

Berdasarkan keterangan Sdr. T.S. tersebut, selanjutnya pada tanggal 20 Pebruari 2023 penyidik melakukan penindakan dan berhasil mengamankan Sdr. E.K. dan Sdr. A.S. di Blitar serta melakukan penyitaan barang bukti.

Barang Bukti yang ditemukan sewaktu penggeledahan rumah Sdr. E.K. di Ds Bakung Kec Bakung Kab Blitar berupa
1(satu) pucuk pistol merk Zoraki 914 kaliber 9 mm (dibeli dari Sdr. T.S. pada Maret 2022 seharga Rp.27.000.000,
1 (satu) pucuk pistol merk Zoraki 917 kaliber 9 mm (tukar dengan G2 Combat milik Sdr. T.S. pada Oktober 2022); 101 (seratus satu) butir amunisi tajam caliber 9 mm; 4 (empat) butir selongsong amunisi.

Barang Bukti yang ditemukan sewaktu penggeledahan rumah Sdr. A.S. di ds. Tambakrejo Kec. Wonotirto Kab. Blitar, berupa : 1 (satu) pucuk Senjata api Jenis Revolfer SW ( Cis kaliber 22 mm) ; 40 (empat puluh) Butir Amunisi Kaliber 22 mm; 1 (satu) butir Selongsong amunisi kaliber 22 mm; 1 (satu) Tas Kecil Merk BCA. Bahwa Sdr. A.S. menerangkan membeli Revolfer SW ( Cis kaliber 22 mm ) dari Sdr. T.S. seharga Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) pada tahun 2021.

Penyidik masih melakukan pendalaman penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga telah berperan sebagai pen-suplay “spare part” kepada Sdr. T.S. untuk merakit senjata api;

Saat ini terhadap 3 (tiga) orang pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tanpa hak telah membuat, mencoba, memperoleh, atau mencoba menyerahkan menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, padanya atau menguasai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan senjata api, amunisi atau sesuatu bahan beledak tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Untuk kepentingan pemeriksaan dilakukan penahanan oleh Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo

Sementara Ketiga Tersangka disangkakan Dengan
Pasal 1 ayat (1) UU darurat Nmor 12 Tahun 1951
Tanpa hak telah membuat, mencoba, memperoleh,
atau mencoba menyerahkan menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, padanya atau menguasai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan senjata api, amunisi atau sesuatu bahan beledak tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Ancaman Hukuman Mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.(Zanuar)

Related posts