Sosialisasi Larangan Karhutla untuk Warga Masyarakat di Wilkum Polsek Maliku

Pulang Pisau – Personel Bhabinkamtibmas Desa Kanamit – Desa Sungai Baru Tewu, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka I Wayan D.A., melaksanakan Upaya pencegahan terjadinya Karhutla di Desa binaannya dengan sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng, Selasa (07/02/2023) Siang.

Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/3/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2021 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan disampaikan oleh Personel Bhabinkamtibmas kepada warga desa binaannya sebagai edukasi tentang larangan Karhutla

Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Iptu Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, melalui Personel Bhabinkamtibmas, kami juga menyampaikan kepada masyarakat untuk mendownload aplikasi hanyaken musuh di play store android untuk mempermudah memberikan informasi ataupun laporan tentang tindak kejahatan maupun informasi adanya karhutla di Desa

“Stop Karhutla, mari jaga dengan baik hutan dan lahan sebagai warisan kita kelak kepada anak cucu kita yang merupakan generi penerus bangsa indonesia”, tutup Kapolsek Maliku Iptu Laaser

Related posts