TNI AL, Kormar (Nunukan) PW : Prajurit Pasmar 2 Korps Marinir TNI AL yang tergabung dalam Satgasmar Ambalat XXVIII BKO Guspurla Koarmada II bersinergi dengan Satgas Pamtas Yonif 621/Manuntung melaksanakan patroli pengecekan patok perbatasan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan wilayah Malaysia di pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara. Senin (06/02/2023).
Patroli gabungan pengecekan patok perbatasan tersebut dilakukan oleh tim dari Pos Marinir Sei Pancang dan Pos Tanjung Aru Tonpam 621/Manuntung dibawah komando Komandan Pos Marinir Sei Pancang Letda Marinir Ardiansyah.
Kegiatan diawali dari daerah persiapan di Pos Marinir Sei Pancang dengan melaksanakan penyiapan kelengkapan dan briefing terkait mekanisme selama pelaksanaan patroli. Selanjutnya tim bergerak menuju titik perbatasan sisi Timur patok 1, setibanya disana tim memastikan tidak ada perubahan bentuk dan tempat, kemudian tim bergerak taktis menelusuri wilayah perbatasan menuju patok 2, dilanjutkan sampai di patok 3. Pada patok 2 dan 3 tim melakukan hal yang sama yaitu pengecekan kondisi patok. Setelah tidak ditemukan keganjalan ataupun perubahan bentuk dan tempat pada Patok 1 Patok 2 dan Patok 3, Tim gabungan melaksanakan konsolidasi memastikan kelengkapan personel dan material, dilanjutkan bergerak taktis kembali ke Pos.
Komandan Satgas Marinir Ambalat XXVIII Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu, ST.Han menyampaikan ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugas yang dilakukan Tim Gabungan dari Satgas Marinir dan Ton Pam 621/ Manuntung, karena semangat, loyalitas dan dedikasi yang tinggi sehingga kegiatan patroli dapat terlaksana dengan baik, selamat, aman dan lancar serta sesuai dengan apa yang diharapkan.
“Patroli patok perbatasan Indonesia-Malaysia merupakan salah satu tugas pokok satuaan tugas TNI di daerah operasi pulau Sebatik, sehingga patroli gabungan ini merupakan bentuk sinergitas yang harus dipertahankan dan ditingkatkan demi terjaganya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengamanan Wilayah Perbatasan,” pungkasnya.