Buat SIM Perlu Pengambilan Sidik Jari, Ternyata ini Fungsinya Kata Polisi

Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Surat Izin Mengemudi alias SIM adalah bukti registrasi yang dikeluarkan oleh polisi kepada seseorang yang memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor, Kamis (26/1/2023).

Surat ini menjadi bukti, orang yang memilikinya sudah layak untuk membawa dan menjalankan kendaraan bermotor di jalan raya.

Surat ini sangat penting sehingga banyak orang ingin mengetahui cara membuat SIM.

Namun sebelum membahas lebih jauh mengenai hal tersebut, ada beberapa hal yang perlu dipahami sebelum membuatnya, mulai dari fungsi, jenis, dan syarat yang diperlukan untuk membuat SIM.

Salah satunya yakni perlunya pengambilan sidik jari.

Pada tahap ini para pemohon SIM akan diambil foto dan sidik jari (empat jari tangan kanan, empat jari tangan kiri, dua ibu jari, dan ibu jari tangan kanan) secara langsung oleh petugas identifikasi.

Yang menjadi pertanyaan adalah apa fungsi dari pengambilan sidik jari pada SIM?

Menanggapi hal itu, Kanit Regident IPTU Rahkmani pun berikan penjelasan.

Pengambilan sidik jari adalah salah satu cara untuk identifikasi dan verifikasi data,” kata IPTU Rahkmani.

Menurutnya, tidak diragukan lagi, jika data yang ada pada Surat Izin Mengemudi sudah benar-benar valid, oleh karena itu dapat disebut sebagai bukti registrasi dan identifikasi bagi para pengendara bermotor.

Biasanya pada saat melakukan proses identifikasi, petugas SIM akan membacakan/mengoreksi kembali data yang sudah di ambil pada saat proses input data, agar data-data yang diterbitkan pada saat proses cetak SIM valid.

Kemudian setelah itu para pemohon SIM akan diambil foto secara langsung oleh pemohon SIM.

Setelah semua proses identifikasi selesai, yang terakhir pada saat proses identifikasi adalah tanda tangan oleh pemohon SIM, kemudian setelah itu pemohon SIM akan diarahkan ke loket selanjutnya, yaitu ujian teori SIM.

Related posts