Madiun – Usai melaksanakan apel pagi, segenap anggota Kodim 0803/Madiun baik militer maupun PNS melaksanakan latihan Peraturan Militer Dasar (Permildas) di Lapangan Apel Makodim 0803/Madiun, Jl. Pahlawan No. 25 Kota Madiun, Senin (2/1/2023).
Dandim 0803/Madiun Letkol Inf Meina Helmi, S.Sos., menekankan kepada seluruh prajurit dan PNS untuk melaksanakan dan menerapkan Peraturan Militer Dasar (Permildas) secara benar dalam kehidupan keseharian Prajurit, utamanya dalam kedinasan.
“Permildas berlaku untuk seluruh Prajurit TNI, termasuk para Perwira sebagai pimpinan. Justru Perwira harus lebih menguasai serta mampu memberikan contoh tauladan yang baik dan benar dalam menerapkan Permildas,” Demikian disampaikan Dandim ketika mengambil apel pagi pada Senin (2/1/2023).
Dijelaskan, bahwa Peraturan Militer Dasar (Permildas) yang meliputi Peraturan Baris Berbaris (PBB), Peraturan Penghormatan Militer (PPM), Peraturan Disiplin Tentara (PDT), Peraturan Dinas Garnizun (PDG), Peraturan Urusan Dinas Dalam (PUDD), harus dipahami dan dilaksanakan secara benar dalam kehidupan keprajuritan. Karena Permildas merupakan kebutuhan mendasar bagi prajurit dalam membentuk karakter, sikap mental dan perilaku disiplin.
“Permildas harus melekat dan mendarah daging dalam keseharian kehidupan prajurit, tidak boleh luntur,” tegasnya.
Lebih lanjut Dandim mengatakan, bahwa latihan Permildas yang dilaksanakan merupakan upaya pembinaan prajurit, sekaligus sarana untuk memelihara disiplin dan mental prajurit.
“Profesionalitas seorang prajurit bisa dilihat dari sikap disiplin, loyalitas dan militansi yang ditunjukan dalam sehariannya,” ucapnya.
“Dalam militer diperlukan disiplin yang tinggi baik secara perorangan maupun kelompok, untuk menanamkan kedisiplinan tersebut dengan latihan secara terus-menerus sehingga akan selalu tertanam rasa tanggung jawab terhadap tugas-tugas yang di berikan kepada prajurit,” pungkasnya.