Polsek Maliku Tertibkan Aturan Prokes Covid – 19

Pulang Pisau – menjelang pergantian tahun 2022 ke tahun 2023, Personel Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanakan penertiban Protokol kesehatan warga masyarakat dalam rangka Pencegahan serta Memutus Mata Rantai Penyebaran Virus Covid – 19 di Kecamatan Maliku kabupaten Pulang Pisau, Sabtu (31/12/2022) pagi.

Aktivitas warga masyarakat menjelang pergantian tahun mengalami peningkatan, Personel Polsek Maliku menertibkan Protokol Kesehatan sekaligus menyampaikan himbauan tentang Protokol Kesehatan kepada warga masyarakat dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid – 19

Dalam kesempatan ini Personel Polsek Maliku menjelaskan tentang pentingnya kepatuhan Warga Masyarakat terhadap Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid – 19 selama pandemi ini, selanjutnya warga masyarakat dihimbau untuk selalu menerapkan gerakan 5M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan dan Membatasi Mobilitas dan Interaksi dalam kehidupan sehari – hari selama Pandemi Covid – 19

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Iptu Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah Pusat hingga Pemerintah daerah, Polri siap mengawal serta menegakan aturan dalam Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid – 19

“Kegiatan seperti ini akan terus kami laksanakan dengan harapan kesadaran warga masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan Pencegahan Covid -19 sebagai upaya mencegah penyebaran serta memutus mata rantai virus Covid 19”, tutup Kapolsek Maliku Iptu Laaser Kristovor, S.H.

Related posts