Ciamis, Jabar – PW. Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar meringkus pelaku pencurian pengrusakan yang terjadi di wilayah Desa Sukamanah Kecamatan Sindangkasih Ciamis. Pelaku berinisial ZA (37) berhasil diamankan di tempat persembunyiannya. Pelaku merupakan warga Tawang Tasikmalaya.
Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., mengatakan, tersangka melancankan aksi dengan cara merusak kunci dan gembok rumah. ZA merupakan residivis tindak pidana serupa.
“Tersangka merupakan spesialis pencurian dengan merusak gembok dan kunci rumah. Barang elektronik menjadi sasaran utama dalam aksi yang dilakukannya,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., didampingi Wakapolres Ciamis Polda Jabar Kompol Apri Rahman, SE., Kasat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar AKP Muhammad Firmansyah, S.I.K., dan Kasi Humas Polres Ciamis Polda Jabar Iptu Magdalena NEB dalam konferensi pers di Mako Polres Ciamis Polda Jabar, Kabupaten Ciamis, Kamis (29/12/2022).
Barang bukti yang berhasil diamankan, kata Kapolres Ciamis Polda Jabar, berupa 1 unit CPU, 1 unit Powerbank, 1 unit Handphone, dan 2 buah carger handphone. Tersangka melancarkan aksi saat waktu malam hari.
“Tersangka melancarkan aksi tidak hanya satu kali ini saja, tetapi sudah berulang-ulang. Total sebanyak 16 unit handphone didapat tersangka selama melakukan tindak pidana pencurian dengan pengrusakan. Barang hasil curian dijual lagi oleh pelaku dengan cara COD, namun kami masih mendalami kemana saja barang curian itu dijualnya,” tutur Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Atas perbuatannya, Tersangka ZA dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana Pidana Penjara. Ancaman hukuman paling lama 9 tahun.
F4I