Pulang Pisau – Sebagai langkah dalam Mengantisipasi terjadinya Karhutla di Wilkum Polsek Maliku, Ps. Kanitsamapta Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka Yuanter melaksanakan sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada warga masyarakat melalui media 1000 lembar komitmen suman ela dengan Asep, Senin (25/07/2022) Siang.
Melalui kegiatan sosialisasi ini Bripka Yuanter menghimbau warga masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan banyak dampak negatif terutama saat pandemi covid-19, Bripka Yuanter mengajak warga masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan
dalam kegiatan ini, Bripka Yuanter juga menyampaikan himbauan kepada warga desa binaannya perihal larangan membakar hutan dan lahan berdasarkan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/3/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, kami mengharapkan warga masyarakat mendukung tugas Polri dalam upaya pencegahan terjadinya Karhutla, dengan memberikan edukasi kepada warga masyarakat kami berharap dapat menumbuhkan kesadaran untuk tidak melakukan pembakaran hutan ataupun lahan
“Dalam setiap kegiatan sambang atau sosialisasi Personel kami tetap mematuhi Protokol kesehatan mengingat kita masih dalam masa Pandemi Covid – 19”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H.