Pulang Pisau – Polsek Jabiren Raya, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, terus gencar memberikan himbauan taat protokol kesehatan kepada masyarakat pada penerapan PPKM di Kec. Jabiren Raya. Minggu (03/07/2022) Pagi.
Melonjaknya penyebaran Covid-19 di Indonesia, POLRI dalam hal ini Kapolsek Jabiren Rayalangsung turun ke lapangan untuk memberikan edukasi kepadamasyarakat agar patuh protokol kesehatan dan PPKM yang telah diberlakukan.
Selain itu Kapolsek Jabiren Raya juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas sehari-hari.
Kapolres Pulang Pisau AKBP. Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Jabiren Raya Ipda Zendri P. Habeahan, S.H., mengatakan Saat ini Kecamatan Jabiren Raya berstatus PPKM, seperti pertokoan, tempat makan dan tempat perbelanjaan lainnya sudah harus tutup pukul 21.00 Wib, hal tersebut berdasarkan Surat Edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah”.
Hal ini dilakukan untuk mencegah lonjakan Covid-19 di Kabupaten Pulang Pisau khususnya di Kecamatan Jabiren Raya.
Untuk itu kami berharap agar warga selalu mematuhi protokol kesehatan karena masa pandemi ini belum berakhir, mari kita kurangi mobilitas di Wilayah Jabiren Raya agar penyebaran Covid-19 dapat ditanggulangi,” tutup Kapolsek.