Rapat koordinasi Pencegahan Karhutla, Kajari Pulang Pisau sampaikan Enam arahan Presiden RI .

Pulang Pisau -PW : Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi, S.H., M.H. menghadiri undangan Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Pulang Pisau sebagai Narasumber pada acara Rapat Koordinasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau di Aula BAPPEDALITBANG Kabupaten Pulang Pisau, selasa (14/06/2022).

Pada rapat koordinasi ini, hadir pula Kapolres Pulang Pisau, Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 1011 Kuala Kapuas, BPBD Pulang Pisau, BPB-PK Prov Kalteng, BMKG, Balai PPIKHL Wilayah Kalimantan, Perwakilan Dekan Fakultas Pertanian Universitas Palangka Raya.

Bupati Pulang Pisau dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah, Tony Harisinta SE, M.Si dalam sambutannya menyampaikan harapannya dengan adanya Rapat Koordinasi ini dapat meningkatkan sinergitas dan kolaborasi pihak-pihak terkait dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pulang Pisau.

Sebagai narasumber, Dr. Priyambudi, S.H., M.H. kembali mengingatkan mengenai enam arahan Presiden RI dalam pengendalian karhutla, lalu menyampaikan ketentuan Pidana bagi pelaku Karhutla dan langkah-langkah Penegakan hukum yang tegas terhadap siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan mulai dari sanksi administrasi, perdata, maupun pidana sehingga timbul efek jera, terutama kepada pelaku dengan kesengajaan dan niat jahat (Mens Rea), dengan kesengajaan yang bermotif ekonomi, dan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan/hutan secara signifikan baik kualitas maupun kuantitasnya.

“Tujuan utama penegakan hukum adalah untuk mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat sejalan dgn konsep Negara Hukum Pancasila” ucap Priyambudi

“Adanya ketentuan khusus bagi Masyarakat Adat yang diperbolehkan melakukan pembukaan lahan namun dengan persyaratan ketat yang harus dipenuhi terlebih dahulu, diatur dalam PERDA Prop. Kalteng No. 1 Tahun 2020 yakni dengan memperhatikan kearifan lokal dengan ketentuan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimum 2 (dua) hektar per kepala keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal dengan wajib memberitahukan kepada kepala desa.

Kemudian Kepala desa menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota.”

Selanjutnya Priyambudi menyampaikan “Pembakaran lahan tidak berlaku pada kondisi curah hujan di bawah normal, kemarau panjang, dan/atau iklim kering. Kondisi curah hujan di bawah normal, kemarau panjang, sesuai dengan pemberitahuan pemerintah sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 PERMEN-LH No. 10 Tahun 2010 Tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran Dan/ Atau Kerusakan Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan Dan/Atau Lahan.”

Data penanganan perkara karhutla oleh Kejari Pulang Pisau dari Tahun 2015 s/d 2022 jumlahnya terus menurun dan bahkan tahun 2021 dan 2022 nihil. Ini menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum baik preventif dan represif telah membuahkan hasil. Hal tersebut juga sesuai dengan semakin minimnya terjadi peristiwa karhutla di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Tentu keberhasilan ini adalah buah dari kerjasama dan peran aktif semua stake holder, baik dari sisi penegakan hukum preventif & represif, maupun dari sisi para pihak terkait pencegahan dan penanganan bencana, serta seluruh elemen masyarakat.

“Kejari Pulang Pisau siap dan aktif dalam giat sosialisasi & edukasi pencegahan karhutla bersama stake holder terkait sebagai salah satu TUSI Seksi Intelijen Kejaksaan melalui kegiatan Luhkum/Penkum, baik yang dilakukan mandiri maupun secara kolaboratif bersama pihak Pemkab.” ujar Dr. Priyambudi, S.H., M.H.

PENULIS : RIDUAN / RIL

Related posts