Madiun – PW: Babinsa Koramil 0803-16/Wonoasri, Serda Sutrisno bersama Bhabinkamtibmas dan perangkat Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, memasang banner himbauan terkait larangan pemasangan jebakan tikus dengan menggunakan aliran listrik.
Serda Sutrisno mengatakan, larangan tersebut dilakukan mengingat pemasangan jebakan tikus dengan menggunakan aliran listrik sangat berbahaya, karena dapat membahayakan orang.
“Ini merupakan langkah awal yang akan kami sosialisasikan kepada seluruh masyarakat, sehingga seluruh masyarakat yang berprofesi petani mengetahui bahwa hal tersebut dilarang,” kata Serda Sutrisno saat ditemui pada Kamis (9/6/2022).
Lebih lanjut Ia meminta masyarakat untuk mematuhi himbauan tersebut, sebagai upaya antisipasi jatuhnya korban jiwa.
“Kami berharap masyarakat menggunakan cara lain yang lebih aman dan ramah lingkungan untuk mengatasi hama tikus, seperti penggunaan racun tikus, pengasapan pada lubang-lubang tikus, pemasangan rumah burung hantu sebagai predator alami tikus serta perburuan tikus dengan senapan angin,” pungkasnya.