Pulang Pisau , Kalteng -PW: PT Pelindo Indonesia (Persero) Regional 3 Kalimantan yang diwakili oleh Tri Bagus Digdoyo Putro selaku Department Head PMO Kalimantan Regional 3 bersama dengan jajarannya menyambangi Kantor Pengacara Kejaksaan Negeri Pulang Pisau untuk mengajukan permohonanPendampingan Hukum (Legal Assistance/LA), Rabu (29/12/2021).
Kedatangan Rombongan tersebut disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi, S.H., M.H. yang didampingi Kepala Seksi Perdata dan TUN Fuat Zamroni, S.H., Kepala Seksi Intelijen Hisria Dinata Surbakti, S.H., M.H. dan para Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
Dr. Priyambudi, S.H., M.H. beserta para JPN Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menyampaikan terimakasih kepada PT Pelindo Indonesia (Persero) Regional 3 Kalimantan yang telah mempercayakan kepada Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan jasa pendampingan hukum. “Sesuai dengan tugas dan fungsi kejaksaan di bidang Perdata dan TUN, maka kami dapat memberikan pendampingan hukum kepada PT Pelindo Indonesia (Persero) Regional 3 Kalimantan terhadap proyek yang dikerjakannya,” kata Priyambudi.
Dr. Priyambudi, S.H., M.H. menambahkan dengan adanya pendampingan hukum dari JPN, maka dapat mengurangi ptensi resiko hukum yang dapat terjadi baik resiko hukum administratif, perdata maupun pidana. Sehingga proyek ini dapat bermanfaat dan berhasil guna bagi masyarakat khususnya dalam lalu lintas kapal dan arus bongkar muat di Kabupaten Pulang Pisau.
Pada kesempatan tersebut, Tri Bagus Digdoyo Putro selaku Department Head PMO Kalimantan Regional 3 bersama dengan jajarannya memaparkan proyek yang dimintakan pendampingan hukum yaitu Pekerjaan Design and Build Rehab Berat Dermaga Multipurpose di Pelabuhan Pulang Pisau.
Adapun nilai proyek pekerjaannya mencapai Rp27.498.900.000,00 (dua puluh tujuh milyar empat ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah).
Tri Bagus Digdoyo Putro menyampaikan pelaksanaan Pekerjaan Design and Build Rehab Berat Dermaga Multipurpose di Pelabuhan Pulang Pisau bertujuan untuk mendukung pertumbuhan kedatangan kapal dan arus bongkar muat muat barang di Kabupaten Pulang Pisau.
“Dengan strategisnya proyek pekerjaan ini, kami berharap pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau agar terhindar dari permasalahan hukum,” ucap Tri Bagus Bagus Digdoyo Putro.
Setelah pemaparan dari Tri Bagus Digdoyo Putro dan jajarannya, Dr. Priyambudi, S.H., M.H. mengatakan JPN akan melakukan telaahan terlebih dahulu untuk menerima permohonan pendampingan hukum tersebut. Dalam telaahan tersebut, akan dianalisis apakah proyek yang dimintakan pendampingan oleh PT Pelindo Indonesia (Persero) Regional 3 Kalimantan sesuai dengan tupoksi JPN dan tidak ada conflict of interest dengan bidang lain.
“Pada prinsipnya kami siap untuk memberikan pendampingan hukum, namun sesuai SOP harus dilakukan telaahan terlebih dahulu. Setelah itu barulah JPN dapat memberikan pendampingan hukum.
Ketika nantinya pendampingan hukum diterima dan berjalan, pemohon dapat berkonsultasi maupun meminta pendapat hukum kepada JPN jika terdapat permasalahan hingga proyek pekerjaan berakhir. Tidak hanya itu, kami juga dapat melakukan pengawalan dan pengamanan melalui bidang intelijen apabila terdapat gangguan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut” tutup Priyambudi.( RA)