Dankodiklat TNI AL Terima Paparan Juknis Dukungan Pomal dan Kesehatan Rumah Sakit

Surabaya, PW:Komandan Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI AL (Dankodiklatal) Laksamana Madya TNI Nurhidayat dan pejabat Utama menerima paparan Petunjuk Teknis (Juknis) Latihan Praktek (Lattek) Dukungan Fungsi Polisi Militer TNI AL dalam Latihan Operasi Amfibi dan Juknis Lattek Kesehatan Rumah Sakit. Paparan Juknis tersebut dilaksanakan di Ruang Joglo Gedung Pokgadik Kesatrian Kodiklatal Bumimoro Surabaya, Selasa, (28/12/2021).

Paparan pertama Juknis Lattek Dukungan Fungsi Polisi Militer TNI AL dalam Latihan Operasi Amfibi disampaikan Letkol Laut (PM) Kusnadi dari Pusdikpomal Kodikdukum, sedangkan paparan kedua Juknis Lattek Kesehatan Rumah Sakit disampaikan oleh Letkol Laut (K/W) Fransiska dari Pusdikkes Kodikdukum. Hadir dalam paparan tersebut Wadan Kodiklatal, Inspektur Kodiklatal, para Direktur Kodiklatal, para Komandan Kodik di lingkungan Kodiklatal. Selain itu hadir pula para Paban di bawah Direktorat Doktrin Kodiklatal.

Dalam paparan Juknis Lattek Dukungan Fungsi Polisi Militer TNI AL dalam Latihan Operasi Amfibi Letkol Laut (PM) Kusnadi menyampaikan guna mendukung tugas pokok Polisi Militer TNI Angkatan Laut dalam hal dukungan fungsi Kepolisian Militer TNI Angkatan Laut (Duksipomal) perlu disiapkan personel Polisi Militer yang handal dan profesional. Dalam memenuhi kualifikasi tersebut, diperlukan pembekalan keterampilan melalui kegiatan Lattek Duksipomal pada Operasi Amfibi.

Adapun maksud Juknis ini disusun dengan maksud untuk menjelaskan tentang pelaksanaan kegiatan Lattek Duksipomal pada Operasi Amfibi di Lingkungan Kodiklatal, sedangkan tujuannya adalah sebagai pedoman bagi penyelenggara dalam pelaksanaan kegiatan Lattek Duksipomal pada Operasi Amfibi di Lingkungan Kodiklatal sehingga dapat telaksana dengan benar, aman dan lancar.

Menurutnya dalam ruang lingkup ini mencakup hal-hal yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan kegiatan Lattek Duksipomal pada Operasi Amfibi di Lingkungan Kodiklatal dengan tata urut sebagai berikut Pendahuluan, ketentuan-ketentuan yang berlaku, tahap perencanaan, tahap persiapan, tahap pelaksanaan, tahap pengakhiran, pengawasan dan pengendalian dan penutup.

Sementara itu dipaparan berikutnya Juknis Lattek Kesehatan Rumah sakit, Letkol Laut (K/W) Fransiska menyampaikan bahwa dasar penyusunan Juknis Lattek Kesehatan Rumah Sakit di Lingkungan Kodiklatal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan dan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/970/XII/2017 Tanggal 13 Desember 2017 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Perangkat Kesehatan Lapangan Dukkes Pada Tugas Operasi Dalam Negeri di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia

Menurutnya pembentukan Juknis ini mengutamakan beberapa prinsip antara lain mengutamakan harkat insani yaitu pelaksanaan kegiatan dengan memperhatikan hak asasi manusia dalam interaksi, memperhatikan faktor pengaturan waktu kegiatan dan beribadah serta istirahat. Prinsip tanggung jawab yaitu pelaksanaan kegiatan di lingkungan Kodiklatal menjadi tanggung jawab pelaksana kegiatan khususnya Pusdik atau Sekolah.

Selain itu prinsisp Koordinasi yaitu dalam prosedur pelaksanaan kegiatan di lingkungan Kodiklatal, pelaksana kegiatan selalu berkoordinasi baik dengan pihak satuan tempat kegiatan maupun satuan-satuan terkait lainnya. Prinsip pengelolaan yang baik yaitu untuk menjamin hasil pelaksanaan kegiatan yang memadai, harus dilaksanakan perencanaan yang cermat dan teliti, pelaksanaan yang tertib dan tertata, serta pengendalian yang berlanjut

Related posts