TARAKAN – PW: Anggaran yang diberikan pemerintah harus bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. Oleh karenanya sebagai staf dan pelaksana operasi di Lantamal XIII harus tahu dari mana sumber mata anggaran tersebut. Kenapa, program mata anggaran itu dinamakan dan digolongkan seperti itu.
Sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sudah disebutkan peran, fungsi dan tugas TNI. Khusus mengenai tugas TNI AL lebih spesifik dicantumkan di pasal 9. Untuk menjalankan dan mengoperasionalkan hal tersebut perlu adanya anggaran, maka penyusunan program mata anggaran TNI disesuaikan dengan peran, fungsi, dan tugasnya.
Sehingga ketika menyusun suatu operasi harus melihat hal tersebut. Harus sinkron antara isi di dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan akhir kegiatan. Karena secara administrasi harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak boleh ambigu. Demikian arahan dan penjelasan Danlantamal XIII Laksma TNI Edi Krisna Murti kepada seluruh perwira di satuan kerja operasi di ruang rapat kerjanya. Jumat (03/12/21).