Pulang Pisau, – PW: Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bersama Polsek Kahayan Kuala melaksanakan pelatihan dan sosialisasi hukum kepada masyarakat di tiga desa di Kecamatan Kahayan Kuala, yakni Desa Pasanan, Batu Raya dan Sei Barunai.
Kegiatan tersebut di laksanakan di aula Kantor Kecamatan Kahayan Kuala, Selasa (30/11/2021) dengan menghadirkan tiga Narasumber, Kasi Intelijen Kejari Pulpis, Hisria Dinata Surbakti, SH.MH, Kasi Datun Kejari Pulpis, Fuat Zamroni, SH dan Kapolsek Kahayan Kuala, Ipda Ibnu Khaldun, SH.
Mengambil Materi Saber Pungli, Kasi Intelijen Kejari Pulpis, Hisria Dinata Surbakti, SH.MH, berpesan kepada aparatur desa khususnya Desa Pasanan, Batu Raya dan Sei Barunai Kecamatan Kahayan Kuala dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat supaya tidak melalukan pungutan liar (Pungli), apapun itu bentuknya, ” ucap Dinata sapaan akrab Kasi Intelijen pada Kejari Pulang Pisau ini, Selasa, (30/11/2021).
Dia menjelaskan, jika ada oknum kedapatan melakukan Pungutan Liar atau Pungli, maka kita akan memproses sesuai hukum yang berlaku. Oleh karena itu, lanjutnya, sebelum itu terjadi pihaknya mengingatkan supaya tidak melakukan pungutan liar, apapun itu bentuknya.
Kepada masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana Pungli atau menjadi korban, Dinata berharap segera menyampaikan kepada UPP Saber Pungli Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melalui Nomor Hotline WA ataupun melalui kanal layanan UPP Saber Pungli yang ada di website resmi Kejari Pulang Pisau.
” Peran serta masyarakat dalam mencegah terjadinya tindak pidana Pungli sangat diharapkan. Salah satunya, jika mengetahui adanya dugaan Pungli segera menyampaikan kepada UPP Saber Pungli Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, ” tandasnya
Sementara Kasi Datun Kejari Pulpis Fuat Zamroni SH dalam materi yang disampaikan terkait dampak penyalahgunaan Narkoba dan obat-obatan terlarang (Narkotika). Fuat sapaan akran Kasu Datun Kejari Pulpis berpesan kepada Aparatur Desa, khususnya di Kecamatan Kahayan Kuala supaya berperan aktif dan turut serta bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran Narkoba.
” Peran Aparatur Desa dalam mencegah dan memberantas peredaran Narkoba didesanya sangat diharapakan. Sebab, mereka lebih memahami wilayahnya sehingga dapat memonitor ruang geraknya. Jika ada indikasi peredaran bisa menyampaikan kepada pihak kepolisian, ” jelasnya
Sementara Kapolsek Kahayan Kuala Ipda Ibnu Khaldun SH menyampaikan materi Definisi Hukum dan Jenis Hukuman.
Ibnu sapaan akrab Kapolsek Kahayan Kuala mengingatkan kepda masyarakat di Kahayan Kuala supaya tidak melakukan perbuatan yang berpotensi melawan hukum.( Manik/ RA)