Sat Intelkam polres Kudus Berikan materi kepada pengurus Mahasiswa Islam Indonesia(PMII)

Kudus – PW: Untuk kesekian kalinya, Kanit Keamanan Sat Intelkam Polres Kudus Iptu Subkhan, S.H., M.H. memberikan materi kepada pengurus cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dengan mengambil tema Penguatan Ideologi Pancasila Dalam Menghadapi Tantangan Bagi Generasi Muda pada hari Rabu, (23/11/2021).

Kegiatan Seminar yang selenggarakan oleh PC. PMII Kabupaten Kudus ini bertempat di Aula Ponpes Nashrul Ummah Desa Mejobo Kecamatan Mejobo Kudus diikuti oleh 60 peserta dengan mengedepankan Pokes secara ketat.

Pada kesempatan tersebut, Iptu Subkhan memulai membawakan materi dengan ice breaking dalam rangka untuk mencairkan suasana dan membangun hubungan emosional yang positif antara pemberi materi dengan peserta.

Selanjutnya Iptu Subkhan menerangkan, para tokoh agama yang telah mendirikan dan membangun negara yaitu K.H. Wahid Hasyim (NU), K.H. Abdul Qohar Mudzakir (Muhamadiyah) dan K.H. Agus Salim (Syarikat Islam) sepakat bahwa Pancasila tidak bertentangan dengan agama dan harus diterima sebagai kesepakatan luhur bangsa, dengan kata lain Pancasila adalah dar al ahdi (bentuk konsensus nasional) dan dar asyahadah (tempat pembuktian atau kesaksian) untuk menuju dar as salam (negeri damai) guna mewujudkan maqosyid syariat.

Lanjut Iptu Subkhan, siapapun mereka yang sudah terbukti melakukan upaya-upaya dan berusaha merusak kesepakatan, mengacaukan Negara serta memberontak terhadap pemerintah yang sah atas nama apapun, dengan tujuan akhir mengganti ideologi atau hukum dasarnya, mengganti bentuk negara serta mengganti system pemerintahannya, maka sudah tentu akan dianggap sebagai musuh Negara dan musuh masyarakat.

“Negara tidak sedang memerangi agama yang dianut, tidak juga sedang memerangi profesi atau latar belakangnya tapi lebih pada memerangi perbuatannya yang tentunya sudah terbuksi secara sah melawan hukum Negara,” kata Iptu Subkhan yang juga Penulis buku Mencepit.

Iptu Subkhan menambahkan, Di era digital saat ini, ada upaya propaganda di media internet dan media sosial bahwa Negara sedang memerangi agama tertentu melalui pembentukan opini public dengan menyamakan pengertian radikal, sedangkan kita ketahui bersama bahwa ada beberapa istilah radikal yang tentunya tidak dapat dipahami dan diperlakukan sama, diantaranya pengertian radikal secara umum, radikal keagamaan, radikal anti pancasila dan radikal teroris. Pahami secara utuh agar tidak terjebak pada propaganda yang dibangun oleh musuh negara dan musuh masyarakat.

“Pada prinsipnya bukan hanya alat Negara saja yang memerangi musuh negara dan musuh masyarakat, namun kita semua punya tanggung jawab untuk itu,” pungkasnya.

(Nyaman).

Related posts