Sumut, PW: Prajurit petarung Korps Marinir Harimau Putih Yonif 8 Marinir Tangkahan Lagan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, menangkap RIP (34) warga Dusun VI, Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, tersangka pengedar narkoba jenis ganja serta menggagalkan pengiriman paket ganja seberat 500 gram via jasa pengiriman JNE Cabang Pangkalan Berandan, Rabu (6/10).
Dimana sebelumnya, Senin (4/10) tersangka RIP mengirimkan paket ganja 10 kilogram yang sudah dibungkus rapi dengan ikan asin sehingga mengelabui pegawai JNE tersebut memproses pengiriman dikarenakan pelaku sudah sering mengirim paketan ikan asin melalui JNE Pangkalan Brandan ke daerah tujuan Malang Jawa Timur.
Lalu, Rabu (6/10) pada pukul 11.30 WIB, tersangka datang untuk mengantar ikan asin dan udang ke pegawai JNE Pangkalan Brandan.
Anggota marinir yang curiga selama ini dengan gerak gerik tersangka, sekitar pukul 11.40 WIB, Serma Mar Nurmansyah, Serda Mar Roy dan Serda Mar Khoirul Anam mengintai di loket JNE yang didatangi oleh tersangka.
Mereka langsung menyergap tersangka serta meminta pelaku untuk menunjukkan barang bukti lainnya. Karena sebelumnya pelaku pada hari Senin melakukan pengiriman ganja dan berhasil terdeteksi oleh Bea Cukai di Bandara Kuala Namu Medan.
Dari hasil penggeledahan di rumah kost tersangka di daerah Sungai Dua Pangkalan Susu, ditemukan barang bukti berupa Narkoba jenis Ganja seberat 500 gram dan satu alat bong sabu. Tersangka langsung dibawa dan diamankan di pos penjagaan Yonif 8 Marinir.
Danyonif 8 Mar Letkol Marinir Farick, M. Tr. Opsla menyampaikan “Saya menyampaikan apresiasi dan rasa bangga kepada prajurit yang berhasil menangkap tersangka pengedar narkoba jenis ganja tersebut Selanjutnya tersangka diserahkan kepada pihak BNN Provinsi Sumut serta disaksikan oleh pihak Bea Cukai Medan, untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.