Terbukti Korupsi DD, Mantan Kades Hanjak Maju Jalani Sidang Tipikor di PN Palangkaraya

Palangkaraya – PW: Mantan Kepala Desa Hanjak Maju TERAS Bin (Alm) Y.S. GARA menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pulang Pisau KRISTALINA, S.H. dan TORY SAPUTRA MARLETUN, S.H. TERAS menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya hari ini Senin (27/9).

Jaksa Penuntut umum Kristalina,SH Saat dihubungi Awak Media ini,27/09/2021 mengatakan bahwa pihaknya dalam agenda Sidang tersebut Menyampaikan Surat dakwaan.

Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

” Teras yang berada di Rutan Palangka Raya menghadiri persidangan online via zoom yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB” Ungkap Kristalima.

Selanjutnya Kristalina menambahkan bahwa Tersangka Didampingi oleh Penasihat Hukumnya yang hadir dari PN Tipikor Palangka Raya.

” Dirinya terlihat mengenakan batik lengan pendek tampak serius mengikuti persidangan” Tambahnya.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis ERHAMMUDIN, S.H.,M.H. didamping oleh Anggota Majelis KUSMAT TIRTA SASMITA, S.H. dan MUJI KARTIKA RAHAYU, S.H.M.FIL.

tersebut setelah pembacaan dakwaan dari Penuntut Umum selanjutnya Penasihat Hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum yang diagendakan pada tanggal 13 Oktober 2021 mendatang ( RD)

Related posts