Pulpis, PW: Polres Pulang Pisau Melalui Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) kembali berhasil mengamnkan Amat Aga Alias Muhammad Syahlani ( 41) Warga Desa kantan dalam RT 16.RW 03 kecamatan Pandih Batu ini diduga Salah satu Bandar Narkoba yang berhasil di Amankan di Barak Tiga Putri No.6 Jalan Poros Desa Gandang Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Sekira Pukul 19.00 WIb, Selasa 25 Mei 2021.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto Melalui KBO SatresNarkoba Polres Pulang Pisau IPDA Imam Santoso saat dihubungi Media ini membenarkan Bahwa pihaknya telah berhasil Mengamankan terduga di salah satu Barak di Kecamatan Maliku.
Imam Mangatakam bahwa Penangkapan Terduga berdasarkan Informasi yang berhasil dihimpun pihaknya di lapangan.
” setelah Memperoleh informasi Kami langsung bergerak ke TKP, dan berhasil mengamnkan terduga bersama Barang bukti 1 Paket Plastik bening yang diduga kuat berisi Sabu-sabu dan beberapa barang bukti lainya” Ungkapnya.
Berdasarkan Hasil penggeledahan di TKP kata imam ditemukan 1 Paket Shabu yang disimpan terduga di dalam bungkus Korek Api yang ditemukan diatas tumpukan Baju didalam keranjang berwarna biru.
Selain itu barang bukti lainya uang berhasil diamankan SatresNarkoba antara lain 1 buah bong ( Alat Hisap ) 1 Buah korek Api warna Merah merk Fortis beserta 1 buah Handphone Merk Nokia.
Bukan hanya itu tim Reserese Narkoba juga menemukan barang bukti lainya berupa 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan warna bening yang di temukan di dalam lemari TV , 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran sedang merk “ZIP IN” yang berisi 10 (sepuluh) buah plastik klip kecil kosong warna bening yang berada di atas kulkas, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk “UNIWEIGH” di dalam kotak rokok “Sampoerna Mild” yang di temukan di bawah tempat duduk mobil mainan anak-anak, dan ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp. 1.405.000,- (satu juta empat ratus lima ribu rupiah) yang ditemukan di dalam kantong celana belakang sebelah kanan, serta ditemukan juga 1 (satu) buah gunting warna biru merk ”EMIGO” di atas lemari TV dan Saat ditanya petugas milik siapa barang-barang yang ditemukan tersebut.
” Terdakwa Mengakui semua Barang bukti tersebut adalah miliknya, dugaan semantara Terdakwa ini merupakan Penggunaan Aktif sekaligus Bandar Narkoba di Wilayah Kecamatan Maliku ” Tandasnya.
Saat ini Terdakwa sudah diamankan di Mapolres Pulang Pisau, dan akan dijerat dengan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) dengan ancaman Pidana penjara paling lama 20 Tahun Penjara ( RD)