Tapin-PW:Dipimpin langsung perwira pengendali Pencegahan Penyebaran Covid-19, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupatan Tapin gelar Operasi Penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Tapin Nomor 40 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dimasa Pandemi Covid-19.
Dengan menyasar Pasar Kraton, Rabu, (12/5/2021). Petugas berhasil menjaring sedikitnya 15 pelanggar protokol kesehatan dan memberikan sebanyak 21 masker secara gratis kepada pengunjung pasar.
Selaku perwira pengendali, Pasiter Kodim 1010/Rantau Kapten Inf Zaenal menjelaskan dipenghujung Bulan Ramadhan banyaknya pelanggar Prokes salah satunya tidak memakai masker sehingga tingkat penyebaran covid-19 dapat mudah terjadi akibat lalainya para pengunjung pasar yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Besok mau Idul Fitri, tetap kita melaksanakan operasi serupa, semua kami (petugas) lakukan demi kebaikan bersama,”imbuhnya
Lebih lanjut, Zaenal mengajak kepada para pengunjung untuk tetap mematuhi protokol kesehatan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas sehingga keadaan kembali semula bebas dari covid-19. “Mari kita patuhi protokol kesehatan dengan harapan keadaan kembali seperti semula, yang mau jalan-jalan, bebas, yang mau wisata, tinggal berangkat, yang mau mudik, boleh tidak ada batasan,”katanya.(Mk-95).