Halsel PW. Pasar Ramadhan yang berada di Lapangan Merdeka desa Amasing Kecamatan Bacan merupakan salah satu Objek penertiban Protokol kesehatan Covid 19, dikarenakan pasar Ramadhan tempat para Pencarian Takjil atau makanan jelang Berbuka Puasa,sehingga terciptalah kerumunan masyarakat sehingga mengapa Prokes Covid 19,(07/05/2021),
Untuk tetap menjalankan Semua prosedur kesehatan yang telah ditetapkan maka tim Satgas Covid 19 Kabupaten Halsel Harus ekstra bekerja keras,
Setelah melakukan pengawasan Prokes dipasar Ramadhan Lapangan Mardeka, tim Satgas melanjutkan menuju swering desa Labuha yang juga merupakan pusat perbelanjaan di wilayah Labuha, dan pusat kerumunan Masyarakat yang berbelanja keperluan Lebaran Idul Fitri 1442H,
Dengan mengerahkan sumberdaya yang dimiliki oleh Satgas Covid 19 Berusaha menekan dan menerapkan Prokes diseluruh Halsel agar tidak terjadi Lonjakan atau bertambahnya penderita Positif Covid 19,
Jalan satu satunya hanya melakukan pengetatan dan himbauan kepada seluruh masyarakat agar tidak abai dengan Prokes yang telah ditetapkan pemerintah,
Sementara Ketua tim penertiban Satgas Covid 19 mengatakan kami hanya menindaklanjuti Surat Edaran dari Satgas Covid 19 provinsi Maluku Utara, Pelaksanaan penerapan protokol kesehatan dilakukan bertujuan untuk mengurangi penyebaran covid-19 diwilayah Prov. Malut khususnya Kabupaten Halsel, Selama Bulan Ramadhan dan jelang Idul Fitri 1442H,
Dan kami Menghimbau kepada seluruh Masyarakat agar tetap selalu menggunakan Masker dan terapkan Protokol Kesehatan Covid 19,agar kita semua bisa saling menjaga kata Kapten Inf aga Galela. @/red