Sasar Jalan H. Hasan Basri, Petugas Jaring 7 Pelanggar Protokol Kesehatan

 

Tapin-PW:TNI-Polri Kecamatan Lokpaikat gelar Operasi penerapan Protokol Kesehatan didasari Peraturan Bupati (perbup) Tapin Nomor 40 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan Masyarakat.

Kegiatan Operasi penerapan protokol kesehatan dilakukan di Jalan H. Hasan Basri Km. 7 Desa Lokpaikat, Kecamatan Lokpaikat. Senin, (26/4/2021). Petugas berhasil menjaring tujuh (7) pelanggar protokol kesehatan.

Salah satu petugas operasi, Serda Haitami Babinsa Koramil 1010-07/Piani mengatakan Operasi Protokol kesehatan setiap hari kami (petugas) lakukan, ini semua demi kebaikan bersama yang bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19.

“7 pelanggar protokol kesehatan terjaring pada pagi ini, kebanyakan pelanggar pengendara yang melintas jalan ini bukan warga Tapin,”terangnya

Sementara itu, Pjs. Danramil 1010-07/Piani Kapten Inf Waluyo menerangkan kegiatan operasi protokol kesehatan di wilayah kerja Koramil 1010-07/Piani terus dilakukan, walaupun memonitor dua (2) Kecamatan sekaligus, itu tidak masalah yang penting pembagian personiil sesuai agar setiap kegiatan berjalan dengan lancar.

“Intinya yang belum patuh protokol kesehatan, segera patuhilah, protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas) dapat meminimalisir penyebaran covid-19,”tegasnya.(Mk-95).

Related posts