Dokter TNI AL Di Makassar Ikuti Pembinaan Praktik Konsil Kedokteran Indonesia

Makassar, PW: Sesuai Undang-Undang Nomor 29 tahun 20014 tentang Praktik Kedokteran (UUPK), salah satu tugas Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)  adalah menjaga kualitas medis yang dilakukan oleh Dokter dan Dokter Gigi sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat penggunanya serta melakukan registrasi dokter dan dokter gigi.

Dalam rangka peningkatan mutu dan profesionalisme Dokter dan Dokter Gigi dalam menjalankan Praktik, para Dokter TNI AL yang berada di Makassar mengikuti pembinaan Praktik Konsil Kedokteran Indonesia selama dua hari dari Konsil Kedokteran Indonesia yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua KKI Laksda (Purn) drg.Andriani, Sp.Ort, FICD dari tanggal 7 s.d. 8 April 2021 kemarin, Sabtu (10/04/21).

Pada kegiatan Konsil Kedokteran Indonesia untuk hari pertama digelar di Audiotorium  RS TNI AL Ammari Makassar. Saat membuka acara tersebut Wakil Ketua KKI mengatakan pembinaan ini bertujuan untuk memberikan wawasan pada kita semua dalam menjalankan praktik kedokteran di RS Makassar, sehingga akan menjadi poin dalam mendukung akreditasi di RS agar menjadi upaya dalam peningkatan klasifikasi kenaikan kelas, paling tidak tetap dipertahankan kelasnya.

“Pendidikan Kedokteran telah membekali seorang dokter dan dokter gigi sebagai tenaga medis profesional, namun dalam pengabdiannya sebagai profesional, maka seorang dokter dan dokter gigi akan senantiasa menghadapi berbagai resiko yang dapat berimplikasi kepada pelanggaran etika, disiplin, atau hukum” ucap Wakil Ketua KKI.

Dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua KKI menghimbau  dalam menjalankan praktik kedokteran agar tidak menimbulkan suatu permasalahan hukum baik pada dokter maupun fasyankes, maka setiap dokter atau dokter gigi harus mempunyai Surat Tanda Registrasi yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia dan Surat Izin Praktik yang dikeluarkan oleh Pemda setempat. Hal ini sangat penting karena dalam melindungi masyarakat harus berdasarkan kompetensi dari dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktiknya.

Dalam acara ini Materi “Pembinaan Profesi Dokter Dan Dokter Gigi” disampaikan oleh Dr. dr. Dollar, SH, MH (Ketua Divisi Pembinaan KKI). Sedangkan materi “Tata cara Registrasi Dokter/Dokter Gigi dengan Sistem Elektronik, danSTR-KT”  diberikan oleh dr. Pattiselano Roberth Johan, MARS (Ketua Divisi Registrasi KKI). Acara berjalan interaktif dan komunikatif dengan  moderator drg. Nurdjamil Sayuti, MARS (Ketua Divisi Pembinaan KKG)

Acara ini dihadiri Kepala RS TNI AL Jala Ammari Makassar, Kepala Lembaga Kedokteran Gigi TNI AL Yos Sudarso Makassar, Para Pejabat Struktural di Lingkungan RS TNI AL Jala Ammari Makassar dan Lembaga Kedokteran Gigi TNI AL YosSudarso Makassar dan Pejabat Fungsional Dokter dan Dokter Gigi di Lingkungan RS TNI AL Jala Ammari  Makassar dan Lembaga Kedokteran Gigi TNI AL YosSudarso Makassar.

Sedangkan di hari ke dua tanggal 8 April 2021 , Pembinaan dilaksanakan di  Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam kesempatan ini  hadir  Kepala  Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel, , Ketua IDI Wilayah , Direktur RSUD Makassar.  Dalam kegiatan tersebut KKI juga melakukan monitoring evaluasi dengan kasus yang  ada di wilayah tersebut.

Related posts