BATURAJA. PW – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Baturaja, Kabupaten OKU membantah jika tahanan Narkoba yang ada di Rutan Baturaja bisa bebas keluar masuk Rutan tanpa melapor kepihak petugas.
Hal ini ditegaskankan Karutan Baturaja, Royhan Al Faisal saat memberikan komentar nya terkait, adanya informasi dan pemberitaan diberita online tentang Napi atau WBP yang bisa bebas keluar masuk Rutan, Kamis (08/04/2021).
“Tentunya saya tegaskan apa yang diberitakan pada media online tersebut tidak lah benar.
Memang Ada nya keluar masuk Rutan, itupun harus berdasakan hasil sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyrakatan), Dan juga dilaporkan ke Kanwil Sumatera Selatan (SumSel),” terangnya, saat memberikan rilis resminya kepada Pelopor Wiratama. Ditambahkan nya, jika ada petugas yang melanggar aturan dengan memberikan ijin keluar warga binaan secara illegal tanpa izin maka Saya tidak segan-segan akan menindak tegas. Ada sangsi jika petugas lalai dalam bertugas, Sanksi tersebut berupa penurunan pangkat ataupun pemindahan tugas ke tempat lain, sampai sangsi yang paling berat” tegasnya.
Menurut Karutan, saat ini pihaknya terus menggalakkan program Kegiatan kerja bagi WBP di Rutan klas II Baturaja berupa ternak Bebek, Pembuatan Tempe, dan juga Perkebunan. Dimana kegiatan ini memberi Pemasukan kepada Negara (PNBP) pemasukan Negara Bukan Pajak.
Selain itu sambungnya, mengaktifkan kegiatan kerohanian dan Bhakti Sosial kepada Masyarakat berupa Pembangunan Musholah yang di koordinir langsung oleh Karutan Klas II Baturaja Dan dibantu oleh Donatur serta Stekholder yang terlibat.