Masohi PW. Sebagai upaya peningkatan kualitas SDM pengurus Primer Koperasi Kartika Saka Mese Nusa Kodim 1502/Masohi, Dandim 1502/Masohi Letkol Inf Nunung Wahyu Nugroho, S.E,M.Si berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Maluku Tengah untuk menggelar kegiatan bertajuk peningkatan kemampuan SDM dalam pengelolaan koperasi di Wilayah Kota Masohi,
Adapun kegiatannya dengan melakukan Diklat untuk para pengurus dengan tujuan meningkatkan kemampuan managerial dalam pengelolaan Koperasi, Seperti yang dihadiri oleh Serma Rasid Laifa Buton berserta Pengurus Primer Koperasi Kartika Saka Mese Nusa Kodim 1502/Masohi di Hotel Isabela Kel. Namaelo, Kec. Kota Masohi, Kab Maluku Tengah, pada hari Rabu s.d Jumat (07-09 /April/2021).
Kegiatan ini di ikuti oleh 60 orang peserta. Selama kegiatan dari Dinas UMKM Kab Maluku Tengah dengan mendapatkan materi-materi tata kelola perkoperasian, dengan narasumber yang berasal dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Maluku Tengah.
Untuk materi yang diberikan yaitu organisasi dan tata laksana, tugas, fungsi dan tanggung jawab pengurus dan pengawas, pengembangan usaha koperasi dan akuntansi. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Maluku Tengah Bahmid Basyr,
S.P, M.A.P di dampingi oleh Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Maluku Tengah Ir. A.G. Mainake, M.T dan Kabag TU UPTD Balai Diklat KUKM Provinsi Maluku H. Darmawati, A.md,
Dandim 1502/Masohi Letkol Inf Wahyu mengharapkan materi-materi yang sudah diterima pada kegiatan Pendidikan dan Latihan oleh pengurus Koperasi agar dapat diserap dengan baik serta mampu mengaplikasikan dalam pengelolaan Koperasi dengan baik. Sebab administrasi itu selalu berkembang, setidaknya para pengurus koperasi bisa mengikutinya.
“Disamping itu, bisa mempertanggung jawabkan dana yang dikelola kepada anggota (sebagai pemilik dan pengguna) maupun kepada Satuan atau Lembaga serta Dinas yang dikelolanya. Sehingga melaksanakan RAT tepat waktu, Ujar Dandim.
Selaku Panitia penyelenggara Lucky Nanlohy, SE mengungkapkan kegiatan ini bertujuan untuk peneguhan kembali dari apa yang sudah didapatkan selama ini baik dari Pendidikan dan Kepelatihan (Diklat) yang harus dikuatkan kembali tentang jati diri koperasi.
“Dari sisi tanggung jawab dan berwenang, baik pengurus maupun pengawas bisa memposisikan dirinya diatur dalam undang-undang atau Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD / ART) koperasi. Dengan demikian koperasi bisa berjalan dengan sehat, ”ungkapnya.
Dengan adanya kegiatan ini yang diharapkan oleh koperasi tersebut bisa dilaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu. Pengurus dan pengawas harus memahami tentang materi yang akan di pertanggungjawabkan.
Selama ini hanya sekedar bisa mengerjakan buku-buku yang harus di kerjakan. Seharusnya koperasi pengurus dan pengawas harus mampu memahami tugasnya masing-masing. Dengan demikian nantinya ada pertanggungjawaban pengurus dan pemeriksaan oleh pengawas koperasi Sehingga tidak sampai terjadi tumpang tindih tugas dan tanggung jawab antara pengurus dan pengawas, ”jelasnya. Dalam kegiatan tersebut selama berlangsung tetap melaksanakan protokol kesehatan. @/red