Ditaksir Seharga 3 Milyar Rupiah, Penyelundupan 1 Ton Vanili Png Berhasil Digagalkan Satuan Patroli Lantamal X

Jayapura, PW: Satuan Patroli Lantamal X kembali menangkap WNA Papua Nugini yang melanggar keimigrasian dan kepabeanan, memasuki wilayah perairan Indonesia secara ilegal pada hari Selasa, (06/04/21).

Yang lebih mencengangkan lagi empat warga asal PNG berinisial KL, NY, PB dan RM melanggar wilayah kedaulatan NKRI tanpa dilengkapi dokumen dan membawa 1 ton vanili asal PNG tanpa disertai bukti surat Kekarantinaan maupun Kepabeanan.

Dalam press release di depan awak media pada hari ini, Rabu (07/04/21) di Mako Satrol Lantamal X, Komandan Lantamal X Laksma TNI Yeheskiel Katiandagho, S.E., M.M., mengatakan bahwa penindakan tegas ini sebagai penegakan hukum dan untuk menjaga kewibawaan bangsa dan negara.

“Kita tidak ada henti-hentinya untuk melakukan penegakan hukum di laut, kewibawaan bangsa dan negara ini tetap terjaga, hadirnya TNI-Polri bersamaan dengan yang lain, tidak lain untuk menjaga kewibawaan negara agar wibawa negara tetap eksis di mata dunia.”, ungkapnya.

“Teman-teman media ini ada ada 36 koli vanili, kalau ditimbang kurang lebih ini ada 1 ton, nah ini bisa dihitung sendiri ini, bentuknya yang ada di hadapan saya maka kita sampaikan sebagai bukti.”, tambahnya menjelaskan.

Pada kesempatan itu Danlantamal X menandatangani berita acara penyerahan tersangka kepada Kantor Keimigasian Jayapura dan barang bukti vanili kepada Karantina Pertanian Jayapura dan Bea Cukai Jayapura.

Penangkapan ke empat warga PNG ini bermula dari informasi dari masyarakat kepada aparat intelijen, bahwa sering terjadi penyelundupan komoditas dari PNG berupa Vanili.

Berbekal laporan tersebut Danlantamal X melalui Asops Danlantamal X memerintahkan untuk menambah frekuensi patroli secara rutin di sekitar perairan perbatasan RI-PNG.

Sahingga pada tanggal 6 April 2021 Tim Third Fleet Quick Response (TFQR) Satrol Lantamal X di bawah pimpinan Serma SBA Rein S. Huwae, menggunakan Sea Rider 03 berhasil menangkap speedboat yang ditumpangi 4 warga PNG di sekitar perairan Tanjung Jar, Halltekam Jayapura, tepatnya di koordinat GPS 02″ 33′ 00″ U – 140″ 52′ 30″ T.

Barang bukti yang dapat diamankan yaitu satu unit speedboat bermotor tempel ganda merk Yamaha Endurance 40 PK, 36 Koli Vanili dengan berat total 1 Ton, 1 unit Notebook Toshiba, 1 buah HP Vivo, 1 buah coolbox fiber, 14 jerigen kosong dan 1 jerigen berisi 35 liter BBM jenis MT-88.

Diduga jerigen-jerigen ini akan diisi dengan BBM, yang didapat dari pembelian di Kota Jayapura. Untuk barang bukti dan tersangka untuk sementara waktu di tahan di sel Satrol Lantamal X

Turut hadir dalam press release diantaranya Wadan Lantamal X para Asisten Danlantamal X, Dansatrol Lantamal X, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Bambang Permadi, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian TPI Jayapura Agustinus Wahyudi, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jayapura Robinsar Samosir, Subkoordinator Karantina Hewan Karantina Pertanian Jayapura Drh. Ahnu Miftahul Ulun.

Related posts