TARAKAN – PW: Perwira Staf Intelijen (Pasintel) Pangkalan TNI AL (Lanal) Sangatta Kapten Laut Arga Firdaco mewakili Komandan Lanal menghadiri acara Rapat koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Jln. Prof. Burhanudin Lopa Bukit Pelangi, Selasa (30/03/21).
Rapat tersebut dipimpin oleh Sdr. Daud Lawing, Beng Lui, Elli Sason dan diikuti oleh 25 Org warga Dayak Modang, dengan agenda membahas sengketa yang berlarut antara masyarakat adat Dayak Modang Long Wei, Desa Long Bentuq, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur dengan PT. Subur Abadi Wana Agung (Sawa) selaku pemegang Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit.
Sengketa lahan antara Suku Dayak Modang dan perusahaan sawit di Long Bentuq, Kutai Timur tersebut sudah berlangsung selama 13 tahun, sehingga mengakibatkan pihak adat melakukan pemblokiran dan pemortalan akses jalan di lokasi lahan yang menjadi sengketa yaitu perkebunan kelapa sawit milik PT. Sawa. Dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan, masyarakat adat Dayak Modang Long Wei menuntut ganti rugi sebesar Rp.15.000.000.000 kepada PT. Sawa selaku pemegang HGU perkebunan Sawit. Dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19, kegiatan rapat berjalan tertib, lancar dan aman.