Maluku, PW: Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona (COVID-19), pemerintah telah mewajibkan penggunaan masker bagi masyarakat ketika berada dan beraktivitas di luar rumah. Hal ini juga sesuai anjuran WHO, guna mencegah dan memutus mata rantai penularan COVID-19.
Merespon hal tersebut Kompi Senapan A Yonif 731 Kabaresi bersama Personil Polres Pulau Buru dan Satuan Pamom Praja Kabupaten Buru terus melakukan upaya guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan membagikan 1000 masker, sekaligus memberikan himbauan kepada warga untuk mentaati protokol kesehatan covid 19.
Kegiatan ini, dilaksanakan di Pasar Namlea dan di delapan titik keramain lainnya diantaranya Simpang Lima, Bandara, Pantai Jikumerasa, Pelabuhan Veri Namlea, Pusat Pembelanjaan Mini Market dan tempat-tempat keramaian lainya. Kamis (4/01/2021).
Letda Inf Agung Latief Prastyo S.Tr (Han) saat memimpin apel pasukan gabungan mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan sinergitas TNI-Polri bersama Pemerintah Kabupaten Buru kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Buru yang sedang melakukan aktivitas diluar rumah, agar wabah covid 19 ini segera dapat diputus mata rantai penyebaraannya.
“Selain membagikan sebanyak 1000 masker, kami juga menghimbau dan mengingatkan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dan kesadaran masyarakat tentang anjuran pemerintah untuk patuhi protokol kesehatan, karena sangat diperlukan dalam penyelesaian Pandemi ini,” ungkap Letda Inf Agung.
Letda Inf Agung juga berpesan kepada masyarakat agar selalu memperhatikan 3 M. Selalu Mencuci tangan, Menjaga jarak dan Memakai masker.@/red