Kurang dari 24 jam, Empat Orang diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba berhasil di Ringkus SatRes Narkoba Polres Pulang Pisau

PULANG PISAU – PW: Keseriusan satresnarkoba Polres Pulang Pisau dibawah pimpinan Iptu Purnomo dalam memberantas dan menindak tegas setiap pelaku Penyalahgunaan Narkotika dan obat terlarang ( Narkoba) diwilayah Hukum Polres Pulang Pisau semakin menciutkan nyali para Pengedar Narkoba yang beroperasi di Bumi Handep hapakat selama ini, betapa tidak, belum lama ini 4 orang terduga pelaku Penyalahgunaan Narkoba berhasil diringkus jajaranya di 3 tempat berbeda hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 Jam.

Dari hasil pengungkapan kasus di lapangan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Pulang Pisau berhasil mengamankan sebanyak empat orang terduga penyalahgunaan narkoba Jenis Shabu tersebut yang terdiri dari dua orang laki-laki dan dua orang perempuan.

Kapolres Pulang Pisau AKBP.Yuniar Ariefianto,SH.,S,I,K.,MH melalui Kasat Narkoba Iptu Purnomo kepada awak Media 21/10/2020 mengatakan bahwa keempat pelaku yang berhasil diamankan tersebut berinisial MM,warga Desa Garung Kecamatan Jabiren Raya, adapun FZ,dan SS merupakan Warga Kota Palangkaraya dan NR warga Desa Gandang Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau.

Purnomo menambahkan terduga MM,FZ, dan SS berhasil diamankam Anggota Satres Narkoba di Jalan Lintas Kalimantan Desa Garong RT.006 Kecamatan Jabiren Raya.

” Terduga MM ditangkap dirumah kediamanya di Desa Garong, adapun SS dan FZ diringkus Saat berada didalam Mobil Merk Honda CRV yang sedang terparkir di jalan Lintas Kalimantan Desa Garong, dari hasil penggeledahan di tempat kejadian Perkara dari dalam mobil tersebut ditemukan Dua Paket Shabu yang disimpan didalam Laci mobil” Terangnya.

Iptu Purnomo menabahkam bahwa terduga lainya NR yang merupakan salah satu warga Desa Gandang, Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau tertangkap tangan pada saat melakukan Transaksi Narkoba Jenis Shabu tersebut.

Dari tangan terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 26 Paket Narkoba Jenis Shabu, yang dibungkus dalam plastik dengan harga bervariasi antara 300 ribu hingga 500 ribu.

Diketahui saat ini keempat terduga diamankan di Mapolres Pulang Pisau beserta barang bukti.

Adapun Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pungkasnya.(RD)

Related posts