Danyonmarhanlan II Pimpin Prajuritnya Ikuti Penyuluhan Hukum

Padang, PW: Segenap prajurit Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) II Padang dipimpin langsung oleh Danyonmarhanlan II Mayor Marinir Budi Cahyono melaksanakan penyuluhan Hukum tentang Aspek Hukum Narkoba Bagi Prajurit oleh Diskum Lantamal II di Gedung Serba Guna Yonmarhanlan II Padang Sumatera Barat Kamis, (02/07/2020).

Dalam kesempatan tersebut Danyonmarhanlan II Mayor Marinir Budi Cahyono mengatakan dengan adanya penyuluhan hukum seperti ini sangat perlu dan sangat bermanfaat bagi para prajurit dan diharapkan dapat menambah pemahaman, pengetahuan dan gambaran dalam menghadapi tugas yang akan di emban di kemudian hari.

Penyuluhan Hukum tentang Aspek Hukum Narkoba Bagi Prajurit yang di paparkan langsung oleh Kadiskum Lantamal II Letkol Laut (KH) Zurahim S.H., M.H., memaparkan tentang ST Kasal Nomor ST/107/2020 Tanggal 18 Februari 2020 tentang Penyalahgunaan Narkotika merupakan Tindak Pidana Penyelesaiannya melalui Pengadilan Militer untuk Prajurit dan Pengadilan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga mengenai penyelesaian tindak pidana narkotika di Lingkungan TNI AL, bahwa tindak pidana narkotika diatur dalam Bab XV Pasal 111 sampai dengan Pasal 148 UU RI No 35/2009 tentang narkotika.

Para prajurit Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) II Padang sangat antusias mendengarkan paparan Penyuluhan Hukum tentang Aspek Hukum Narkoba Bagi Prajurit dari Kadiskum Lantamal II karena manfaatnya yang sangat positif bagi kehidupan para prajurit Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) II Padang.

Related posts

Leave a Comment