Sidikalang, Dairi. PW
Buntut video viral penertiban Alat Peraga Kampanye dan Bendera bendera partai yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Dairi pada Jumat, 02.02.2024 menyebabkan pihak DPC Partai PDIP Kabupaten Dairi merasa keberatan.
Dalam video tersebut terlihat Satpol PP Dairi hanya mencabuti puluhan bendera dari Partai PDIP yang ditancapkan di pertengahan jalan tersebut dan seakan akan mengabaikan Baliho atau APK dari Partai lain yang juga tertancap tidak jauh dari bendera bendera milik DPC PDIP Dairi. DPC PDIP Kabupaten Dairi menuduh Satpol PP tebang pilih dalam pelaksanaan kegiatan penertiban tersebut, dan berencana akan melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Bupati Selasa, 06.02.2024.
Saat dikonfirmasi oleh Media, Kasatpol PP Horas Pardede, SE, MM dikantornya terlihat merasa gusar atas tuduhan tersebut. “Saya akan ambil langkah hukum dan menuntut oknum yang menyebarkan video tersebut. Saya juga akan mengadukan hal ini ke Bawaslu dan merekomendasikan secara resmi dan tertulis agar Partai Partai yang melanggar aturan agar didiskualifikasi.” ujar Horas dengan tegas.
“Saat akan melakukan penertiban kami bertemu dengan tim dari Partai lain selain PDIP dilokasi. Mereka meminta agar bendera dan APK Partai mereka agar mereka sendiri yang mencabutnya dan kami ia kan. Waktu itu mereka sedang buka baliho. Nah, akibat video itu, yang diambil tanpa konfirmasi dulu ke kami mengakibatkan timbul pendapat miring.” tambah Horas Pardede menjelaskan.
Lebih dalam sambil menunjukkan puluhan surat keberatan dari masyarakat berbagai kalangan yang mereka terima, Kasatpol PP Horas Pardede menerangkan bahwa langkah penertiban yang dilakukan Satpol PP tersebut adalah untuk menindak lanjuti puluhan surat dari masyarakat yang menyatakan keberatan dengan puluhan hingga ratusan APK maupun Bendera Partai yang tertancap dibagian tengah pembatas dua lajur jalan tersebut.
“Baik secara pribadi maupun lembaga, saya ataupun kami dari Satuan Polisi Pamong Praja tidak merasa punya sentimen atau memiliki masalah dengan Partai mana pun ketika Penertiban ini kami lakukan” ujar Horas Pardede.
“Namun bila itu sudah mengganggu ketertiban masyarakat, akan kita tertibkan. Saya tidak perduli itu APK atau apapun. Selama hal itu dirasa mengganggu dan mengancam keselamatan masyarakat saya akan cabut. Kami hanya menjalankan fungsi kami sebagai sebuah Lembaga Hukum Penegak Peraturan Daerah.” tambah Horas Pardede dengan tegas.
“Penertiban yang kami laksanakan itu merupakan penegakan Perda No. 10 Tahun 2021, perubahan Perda No. 01 Tahun 2016.” ujar Dedy Sofyan Ujung, Sekretaris di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Dairi yang juga berada ditempat menambahi keterangan.
Wakil Ketua DPC PDIP Kabupaten Dairi Passiona Sihombing saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp menyatakan bahwa DPC PDIP Kabupaten Dairi akan melakukan unjukrasa didepan Kantor bupati Dairi Selasa 07.02.2024. Aksi ini guna meminta pertanggung jawaban dari Pemkab Dairi terkait aksi pencabutan Bendera Partai PDIP yang dirasa tebang pilih. Passiona juga menerangkan bila Bendera partai bukanlah Alat Peraga Kampanye.
Sementara itu, Idrus Maha Ketua Bawaslu Kabupaten Dairi saat dimintai keterangannya melalui sambungan WhatsApp membenarkan bila Bawaslu telah menerima Pengaduan dari Partai PDIP pada tanggal 2.Februari.2024 sekitar pukul 21.00 wib.
“Yah, pada dasarnya Satpol PP sebagai sebuah Lembaga Hukum Penegak Perda Daerah memang berhak melakukannya. Bukan hanya Alat Peraga Kampanye atau Bendera Partai saja, untuk baliho baliho iklan atau apa saja yang dirasa mengganggu ketertiban, itu kerjaan Satpol PP untuk menertibkan.” ujar Idrus Maha.
“Namun dalam hal ini untuk mengambil keputusan, kami dari Bawaslu harus melakukan kajian mendalam dulu. Jadi, nanti bagaimana keputusannya akan kita umumkan secara terbuka kepada seluruh masyarakat.” tambah Idrus Maha mengakhiri. ( Mula )