Pelopor Wiratama : Polres Maluku Barat Daya – Polsek Tepa dengan wilayah hukumnya meliputi Pulau Babar sebelah Barat, Pulau Wetang dan Pulau Dai adalah merupakan wilayah kepulauan yang wajib disentuh oleh setiap anggota Polri untuk melaksanakan tugasnya dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat guna terwujudnya Stabilitas Kamtibmas yang aman dan kondusif.
Program kerja yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Tepa salah satunya melakukan kegiatan Sambang Desa, kali ini Bhabinkamtibmas Desa Letsiara Bripka A. Meyoka menyambangi beberapa Desa/Dusun di Kecamatan Babar Barat Kabupaten Maluku Barat Daya pukul 11.00 Wit pada Kamis siang (21/12/2023).
Menjelang perayaan Natal Bhabinkamtibmas kali ini menyambangi warga di Desa Letsiara, Dusun Waitota dan Dusun Watrupun diantaranya para janda dan duda serta memberikan bantuan Natal yang telah dipersiapkan oleh Bhabinkamtibmas sebanyak 43 paket.
Bhabinkamtibmas juga berkoordinasi dengan tenaga medis dari Puskesmas Tepa Ny. N. S. Heljanan, S. Ke, kemudian pemeriksaan kesehatan dilakukan dengan mendatangi rumah warga secara door to door. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan diberikan pula bantuan obat-obatan kepada warga yang sedang sakit.
Dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas mengingatkan warga untuk membantu aparat Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing dalam memasuki tahun politik menuju Pemilu 2024, ia mengajak warga untuk bijak melihat perkembangan situasi serta bersama-sama bhabinkamtibmas berupaya mencegah adanya penyebaran isu-isu yang tidak benar (Hoax) yang menyesatkan dan mengganggu stabilitas Kamtibmas di Desa.
Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K. melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, Kehadiran Bhabinkamtibmas di Desa dalam menjalankan program Pembinaan Masyarakat melalui penyampaian himbauan dan pesan-pesan kamtibmas, kemudian mendengar keluhan masyarakat serta menjadikannya sebagai acuan untuk mengambil langkah lebih lanjut dalam upaya memelihara Kamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, Bhabinkamtibmas dalam menjalankan tugas, fungsi dan perannya wajib mempedomani Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas, dimana telah diamanatkan tugas Pokok Bhabinkamtibmas yaitu melakukan pembinaan, menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat (problem solving), dan melakukan tugas perbantuan serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan yang terjadi di Desa.
“ Pimpinan berharap dengan adanya paket bantuan Natal yang diberikan oleh Bhabinkamtibmas semata-mata sebagai ungkapan kepedulian Polri terhadap masyarakat ekonomi lemah, kiranya dengan pemberian bantuan tersebut dapat meringankan beban hidup warga. Polri tetap beroptimis untuk meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat sehingga masyarakat akan bersimpati serta menaruh kepercayaan yang sungguh kepada kinerja Polri. “ tutup Kasi Humas.