Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Ringkus Lima Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan

Sidoarjo.PW-Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus 5 orang pelaku pengeroyokan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 27 November 2022 sekira jam 02.00 wib di Jl. Raya Diponegoro Kel. Lemahputro Kec./Kab. Sidoarjo. Rabu (7/12/2022).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan, 5 orang pelaku pengeroyokan diantaranya:
1. Sdr. A.R.N. (19 Th), Desa Sumokali Kec. Candi Kab. Sidoarjo.(IKSPI Kera Sakti)

2. Sdr. P.E.F. (16 Tahun) (Anak), Alamat Kel. Pakis Kec. Sawahan Kota Surabaya (IKSPI Kera Sakti)

3. Sdr. F.M.L. (16 Tahun) (Anak), Ds. Sumokali Kec. Candi Kab. Sidoarjo. (IKSPI Kera Sakti)

4. Sdr. B.I.R. (19 Tahun) Ds. Sidokare Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo. (IKSPI Kera Sakti)

5. Sdr. E.A.F. (18 Tahun), Kel. Sidokare Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo (IKSPI Kera Sakti).

“Dua orang korban diantaranya
1. I.W.M 28 th warga kelurahan Lemah Putro Kecamatan Sidoarjo. Mengalami luka bacok pada betis kanan dan kiri

2. M.K.M 19 th warga Kelurahan Lemah Putro Kecamatan Sidoarjo. Mengalami kerugian material atas rusaknya sepeda motor honda Supra dengan kondisi Jok sobek, panel sepeda motor pecah, slebor depan pecah dan lampu belakang rusak,” jelas Kapolresta Sidoarjo.

Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo menyampaikan kejadian berawal dari tantangan adu tanding dari akun yang diduga terafiliasi dengan kelompok “Pagar Nusa” terhadap kelompok IKSPI Sepande Sidoarjo pada hari Kamis 24 November 2022. Kemudian hal tersebut ditindaklanjuti dengan janji tawuran pada hari Minggu 27 November 2022 pukul 24.00 di MPP Sidoarjo. Namun setelah kelompok IKSPI tersebut sampai di MPP, tidak terdapat personel Pagar Nusa dan adu tanding tidak jadi dilaksanakan.

“Rombongan kemudian mengarah Jl. Diponegoro depan stasiun Sidoarjo Kel. Lemah Putro Sidoarjo kemudian terjadian pembacokan terhadap korban I.W.M. (dibacok dengan clurit) oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka di betis kanan dan kiri. Dan secara hampir bersamaan terdapat pengendara sepeda motor Supra yang mau keluar Gang langsung meninggalkan motor dan menyelamatkan diri karena mengetahui keberadaan kelompok pelaku, kemudian para pelaku melakukan pengrusakan terhadap sepeda motor tersebut, dan selanjutnya rombongan para pelaku meninggalkan lokasi kejadian,” urainya.

Beberapa barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh polisi diantaranya: rekaman CCTV, sepeda motor supra dalam keadaan rusak, satu ruyung, batu, besi cetok, besi kunci shock berbentuk L, palu.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka disangkakan pasal 170 ayat (1) KUHP
Barang siapa dimuka umum secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,”tandasnya.(Zanuar)

Related posts