Cegah Penyimpangan Dana Desa , Kejari Mura beri Penerangan hukum bagi Kepala Desa dan BPD

Murung Raya- PW :Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Murung Raya melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum ( Penkum) Bagi seluruh perangkat desa sungai bakanon, Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Sungai Bakanon, Selasa 26/4/2022

Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut Plt. Kasi Intelijen Kejari Mura Tory Saputra Marletun, S.H. dan Kasi Pidsus Kejari Murung Raya, Menahin Kriskana, S.H.

Kepada awak media , Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya Suyanto,S.H , M.H. Melalui Plt.Kasi intelijen Tory Marletun S.H mengutarakan bahwa Kegiatan penerangan hukum ( Penkum) ini merupakan kegiatan yang ke dua kali diselenggarakan pada tahun 2022 setelah kegiatan yang pertama di Kecamatan Murung.

Kegiatan penkum kali ini disambut antusias oleh seluruh perangkat desa dan Ketua/Anggota BPD.

“Perlunya Penkum ini digelar agar kedepan Realisasi Penggunaan Dana Desa ( DD) ataupun Alokasi dana desa
( ADD) benar- benar tepat sasaran dan mengarah kepada kepentingan dan kesejahteraan Masyarakat desa itu sendiri” ujar Torry.

Tory menambahkan, sesuai dengan ketentuan Kemendes PDTT penggunaan dan realisasi Dana Desa ( DD) pada tahun 2022 harus mengacu kepada 3 ( Tiga ) Poin antara lain, Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai kewenangan Desa, Program Prioritas Nasional sesuai kewenangan Desa , serta mitigasi dan Penanganan Bencana alam dan non alam sesuai kewenangan Desa.

” Intinya kami dari Kejaksaan RI akan terus membantu memberikan Pemahaman Hukum melalui Penkum ini agar kepala desa dan BPD bisa memahami tentang Hukum untuk menghindari Hukuman khususnya mengenai realisasi Dana Desa , ” Lanjut Tory.

Selanjutnya, Pada kesempatan tersebut Kepala Desa Sungai Bakanon, Kuangsang, menyampaikan ucapan terimakasih Kepada Kejaksaan Negeri Murung Raya yang sudah memberikan pemahaman tentang hukum.

” Kami atas nama Pemerintah desa dan BPD khususnya dalam pengelolaan dana desa berharap kedepannya perangkat desa dan BPD di desa sungai bakanon bisa berjalan seirama, agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, Pungkasnya.
( RIDWAN)

Related posts