Dairi-Sumut, PW:Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM Melalui Kasat Reskrim Polres Dairi Akp Rismanto J Purba, SH, MH, MKn membenarkan tentang Penangkapan seorang ayah kandung yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri sejak sang anak duduk dibangku Smp, penangkapan ini dilakukan oleh Sat reskrim pada hari kamis 18/11/21 di Jln bunturaja no.20 desa huta imbaru kec. Siempat nempu Kab. Dairi tepatnya didalam rumah tersangka.
Kasat reskrim yg baru dua hari menjabat di Polres Dairi menambahkan awal mula terbongkarnya ayah yg berbuat cabul terhadap putri kandungnya di saat Korban atas nama SO melaporkan kepada Denni siringoringo dari kantor dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana yg berada di jl pandu kel. Bintang hulu Dairi, saat itu SO pr, 16 thn, pelajar, kristen, jl. bunturaja no 20 ds. Huta imbaru kec. Siempat nempu berkata kepada Denni siringoringo bahwa ianya telah disetubuhi oleh ayah kandungnya yg bernama HO lk, 46 thn, kristen, Tani alamat jl. bunturaja no. 20 ds. Huta imbaru kec. Siempat nempu secara berulang kali sejak ianya duduk di bangku Smp sampai dengan pada bulan nopember 2021, mendengar perkataan tsb kemudian Denni Siringoringo pergi melapor ke Polres Dairi untuk membuat pengaduan agar yg bersangkutan dapat dihukum sesuai UU yg berlaku di RI.
Tersangka Pria paruh baya yg masih memiliki Istri sah melakukan Aksi nya terhadap putri kandung nya setiap sang Istri pergi kerja ke ladang.
Tersangka yg saat ini mendekam dalam sel tahanan Polres Dairi akan dikenakan pasal 81 ayat (1), (3), Jo pasal 76D dari UU no.17 thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no. 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang Jo pasal 64 ayat (1) dari KUHPidana.(C.T)