Penegakan Disiplin Prokes di Jalan dan Pasar, Petugas Masih Temui Adanya Pelanggar Petugas

TANJUNG-PW:Petugas gabungan yang terdiri dari Muspika Kecamatan Tanjung, Babinsa Koramil 03/Tanjung, Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung, Satpol PP beserta aparat desa Kambitin gencar melaksanakan Pengawasan dan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di tempat-tempat keramaian.

Dua pekan lebih telah berlakunya Peraturan Bupati Tabalong No 26/2020, terhitung sejak 1 September 2020 berisi tentang pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan Covid-19 dalam tatanan kehidupan masyarakat yang produktif dan aman di Kabupaten Tabalong.

Namun Petugas gabungan menyayangkan karena masih temui adanya pelanggaran saat melaksanakan patroli di jalan dan sekitar Pasar Desa Kambitin. Pada hari Kamis, 17/09.

Padahal sudah jelas, Sesuai Perbup no 26 mewajibkan kepada perorangan maupun badan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum untuk menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

“Ada 5 warga kami dapati tidak menggunakan masker, langsung kami berikan sanksi berupa pendataan, teguran dan diperintahkan untuk membeli masker” jelas Danramil 03/Tanjung Kapten Inf Fendry.

Petugas menambahkan, tempat keramaian berpotensi besar dalam penyebaran covid-19, oleh karena itu kepada masyarakat yang melaksanakan aktivitas di luar rumah agar lebih meningkatkan kesadaran untuk lebih patuh terhadap Protokol Kesehatan Covid-19.(Mk-95).

Related posts