Bahas Perkembangan Covid 19 Di Provinsi Papua, Asintel Danlantamal X Hadiri Rapat Bersama Forkopimda Papua

Jayapura, PW: Menindak lanjuti penerapan aturan penanganan dan pencegahan Covid-19 di Papua, Asintel Danlantamal X Kolonel Mar Marthin Luther Ginting, M. Tr., Hanla., menghadiri rapat bersama Forkopimda Provinsi Papua, bertempat di Ballroom Hotel Swissbell Jayapura. Rabu (20/05/2020).

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, S.E., M.M., dan dihadiri diantaranya Ketua DPRP Jhony Banua Rouw, Danlanud Silas Papare Marsma TNI Ir. Tri Bowo Budi Santoso, M.M., M.Tr (Han)., Danrem 172/PWY Kol. Inf Izak Pangemanan, Asintel Danlantamal X Kolonel Marinir Marthin Luther Ginting, M. Tr., Hanla., Asintel Kasdam XVII/Cendrawasih Kolonel Inf Juintah Omboh Sembiring, Karo Ops Polda Papua Kombes Pol. Gatot Hariwibowo, S.IK, M.AP., dan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo, S.H., M.H.

Menyikapi masih banyaknya masyarakat yang tidak patuh pada aturan pembatasan jarak dan aktifitas masyarakat, serta meningkatnya jumlah orang yang positif Covid-19 di Papua, Wagub Papua Klemen Tinal, S.E., M.M., melalui rapat ini memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan pembatasan keluar masuk orang dari dan keluar Provinsi Papua berlaku selama 14 hari (satu kali masa inkubasi) mulai dari tanggal 22 Mei s / d 4 Juni 2020 melalui penerbangan / pelayaran komersial, ASDP, lintas batas darat/laut negara maupun lintas lintas batas darat/laut antar wilayah termasuk antar Kabupaten se-Papua.

Selain itu dalam rapat tersebut juga diperoleh kesepakatan bersama diantaranya memperpanjang bekerja dan belajar di rumah, mulai tanggal 22 Mei s/d 4 Juni 2020. Aparatur Sipil Negara (ASN) melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (work from home) dan aktivitas persekolahan / perkuliahan dari rumah.

Memperketat pembatasan aktivitas masyarakat, pembatasan kegiatan ditempat dan fasilitas umum, Pembatasan kegiatan keagamaan dirumah ibadah (ibadah dirumah), pembatasan kegiatan sosial dan budaya (pukul 06.00 s / d 14.00 WIT) di Kabupaten / Kota sampai dengan 04 Juni 2020 selama masa tanggap darurat.

Related posts

Leave a Comment