PANGDAM II/SWJ MENGHADIRI RAPAT TERBATAS TERKAIT PEMBERLAKUAN PSBB DI KOTA PALEMBANG DAN PRABUMULIH

Palembang, PW: Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Irwan, S.I.P., M. Hum, Rabu, (13/52020) menghadiri kegiatan Rapat Terbatas terkait Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Palembang dan Kota Prabumulih.
Kegiatan rapat terbatas tersebut dipimpin oleh Gubernur Prov. Sumsel H. Herman Deru bertempat di Gedung Graha Bina Praja Kantor Gubernur Sumsel jalan Kapt. A. Rivai no 3 Kota Palembang, Rabu (13/5/2020) pukul. 13.00 Wib.
Hadir juga dalam Rapat Terbatas tersebut, Kapolda Sumsel Irjen Pol Dr. Eko Indra Heri, LO Percepatan Gugus
Tugas Covid-19 Sumsel Brigjen TNI (purn) Antoni Simamora, Danrem 044/Gapo Kolonel Arm Jauhari Agus Suraji, S.I.P, S. Sos, Ketua DPRD Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati, Sekda Prov. Sumsel H. Nasrun Umar, Walikota Palembang H. Harnojoyo, Walikota Prabumulih Ir. H. Ridho Yahya, Kalaksa BPBD Sumsel H. Iriansyah., S.Sos., SKM, M.Kes., Kadinkes Sumsel Dra. Lesty Nurainy, Apt. Kadin Kominfo Sumsel H. Achmad Rizwan, STTP, M.M., Kasatpol PP Sumsel Aris Saputra dan Kajati Sumsel Oktavianus .
Dalam rapat tersebut, Gubernur Prov. Sumsel H. Herman Deru menyampaikan bahwa, rapat terbatas tentang PSBB di Kota Palembang dan Kota Prabumulih, dilakukan guna menindaklanjuti atas disetujuinya PSBB tersebut oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI.
‘Tentunya dalam pengajuan PSBB ini telah kita lakukan pengkajian terlebih dahulu, setelah akhirnya disetujui oleh Kemenkes RI”, kata Deru.
Dia juga menjelaskan, Kota Palembang dan Kota Prabumulih sebelumnya telah melakukan aktivitas serupa dengan PSBB, hanya saja perlu dibutuhkan payung hukumnya seperti PSBB yang sebenarnya.
Kepada Wali Kota yang memberlakukan PSBB di wilayahnya, Deru juga menekankan harus membuat Peraturan Walikota (Perwali) terkait sanksi bagi pelanggar PSBB.
Pada kesempatan tersebut juga, Pangdam II/Swj Mayjen TNI Irwan, S.I.P., M. Hum., menyampaikan beberapa poin-poin penting, antara lain ;
– PSBB ini ringkas saja, yakni melakukan berkehidupan bersih dan sehat sehingga kita dapat terhidar dari paparan Covid -19.
– Kita mengingatkan kepada Jajaran TNI/Polri yang akan bertugas di lapangan untuk bersikap santun dalam penerapan PSBB, sehingga dengan demikian masyarakat dapat menjadi senang dan nayaman.
– Kita harus membatasi tempat duduk transportasi yang kecil – kecil dan juga kita akan membentuk pos – pos terpadu untuk melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang akan keluar masuk Kota yang wilayahnya sudah PSBB.
– Sebelum dilakukannya PSBB di Kota Palembang dan Kota Prabumulih, harus melakukan sosialiasi terlebih dahulu kepada masyarakat, tentang sanksi bagi pelanggar PSBB.
Untuk itu, Pangdam menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Palembang dan Kota Prabumulih agar mematuhi semua aturan pada saat diberlakukan PSBB nantinya.
Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Dr. Eko Indra Heri, menyampaikan sebagai berikut ;
– Kota Palembang mempunyai karakter tersediri sama seperti karakter Kota Jakarta. Pada penerapan PSBB di Kota Palembang dan Kota Prabumulih kita akan memberikan penekanan kepada anggota Polri untuk dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan Standar Oprasi Prosedur (SOP).
– Masalah kegiatan keagamaan di Kota Palembang dalam hal ini kita membutuhkan teman – teman dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab/Kota di Sumsel untuk mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa untuk sementara waktu ini agar membatasi ibadah di Masjid masjid yang ada di Sumsel, khususnya di Kota Palembang.
– Penanganan psikologis kepada masyarakat kita lebih penting. Karena dengan diberlakukannya PSBB ini akan dapat berdampak kepada psikologis masyarakat dan ini juga harus diatur dalam Perwali.

Related posts

Leave a Comment