Satgas Intel TNI AL dan Lanal Banjarmasin Amankan Kapal Angkut BBM Ilegal

Jakarta, 12 Agustus 2022,– Penyebab kelangkaan BBM bersubsidi di sejumlah wilayah di Indonesia bisa jadi disebabkan oleh ulah beberapa orang yang berbuat curang. Hal ini telah diantisipasi oleh TNI Angkatan Laut untuk semakin ketat melakukan pengawasan kapal-kapal yang melintas di wilayah perairan Indonesia.

Sejurus dengan hal tersebut, pada hari Kamis (11/08/22) pukul 14.30 WIB, Satgas Intel Dispamsanal – Mandau L.22 bekerjasama dengan Lanal (Pangkalan TNI Angkatan Laut) Banjarmasin telah menangkap dua kapal pengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar.

Kedua kapal tersebut adalah KM. Berkat Hidayah Putri dan KM. Berkat Usaha di Sungai Kahayan Kelurahan Mambulau Kec. Bataguh Kab. Kapuas Prov. Kalteng pada titik koordinat 03º01’53.8″S – 114º23’26.5″ E. Saat dilaksanakan penangkapan, kedua kapal tersebut akan berlayar dari SPBB Hajjah Aisyah Huri menuju Desa Pujon, Kab. Kapuas dengan muatan masing masing 97 drum (+- 19 ton) solar bersubsidi.

Data sementara KM. Berkat Hidayah Putri dengan nahkoda atas nama Muhammad Mansyur usia 28 tahun dengan dua orang ABK dan KM. Berkat Usaha dengan nahkoda atas nama Khairi usia 40 tahun dengan dua ABK.

Kesalahan awal kedua kapal adalah tanda selar tidak ada, tidak memiliki DO dari Pertamina, kapal tidak standar Pertamina untuk angkutan BBM serta tidak memiliki ijin trasportir.

Dugaan BBM subsidi jenis HSD diperjualbelikan di atas ketentuan dan dikirim ke lokasi penambangan liar di wilayah Kecamatan Pujon, Kab. Kapuas Kalteng dengan sarana kapal kayu tanpa ijin resmi untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar.

Saat ini kapal dilegokan dan nakoda kapal sedang dalam pemeriksaan untuk pendalaman lanjutan oleh pihak Lanal Banjarmasin.

Kesigapan personel TNI AL dalam melakukan penangkapan penyelundupan BBM ilegal ini tidak terlepas dari perintah Kasal Laksamana TNI Yudo Margono yang berulang kali ditegaskan agar seluruh unsur TNI AL melaksanakan pengamanan dan pengawasan terhadap segala bentuk pelanggaran di wilayah perairan Indonesia.

Related posts