Pengguna Lampu Isyarat dan Odol Di Tindak Satlantas Polres Ciamis

Ciamis – PW. Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis Polda Jabar melaksanakan penindakan pelanggaran skala prooritas di wilayah hukum Polres Ciamis, Kamis (10/02/2022).

Kegiatan tersebut dibawah kendali AKP Zanuar Cahyo Wibowo, S.I.K., selaku Kasat Lantas Polres Ciamis. Sementara untuk dilapangan dibawah kendali operasional Kanit Turjawali Ipda Sony Santana beserta sejumlah anggota unit Turjawali Satlantas Polres Ciamis.

Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo mengatakan, penindakan pelanggaran skala prioritas ini dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jabar tentang larangan penggunaan lampu isyarat dan over dimensi over load (ODOL). Kegiatan ini dilakukan secara hunting system dan tangkap tangan.

“Hasil hari ini, ada 4 penindakan kendaraan. Kami juga melakukan penindakan terhadap dua kendaraan yang ODOL. Mereka kami berikan penindakan berupa tilang,” kata AKP Bowo.

AKP Bowo menyebut penindakan ini dilakukan dalam rangka terciptanya Kamseltibcar Lantas di wilayah hukum Polres Ciamis. Kegiatan ini akan terus dilakukan secara masif di wilayah hukum Polres Ciamis.

“Semoga penindakan ini dapat menyadarkan masyarakat untuk tertib berlalu lintas sehingga dapat menekan angka Fatalitas laka lantas yang diakibatkan dari pelanggaran. Serta terciptanya Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Ciamis,” pungkasnya.

FAI

Related posts