Koramil 1011-09 / Timpah Sosialisasi Himbauan Karhutla

Kuala Kapuas- PW: Dalam rangka meningkatkan kesadaran Masyarakat dalam membantu Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah Kecamatan Timpah Kabupaten Kuala Kapuas Kalimantan tengah.

Jajaran Koramil 1011-09/Timpah bersama personil Polsek Timpah melakukan Giat himbauan Karhutla kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu 3/3/ 2021 bertempat di Desa Timpah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.

Danramil 1011-09/Timpah Peltu Esjunarno melalaui Wadanramil Serma Jenal Aripin saat dihubungi media ini mengatakan bahwa
Dilaksanakanya kegiatan sosialisasi karhutla bermaksud agar warga masyarakat sadar hukum dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No.18 tahun 2004 _tentang_ Perkebunan pasal 48 ayat 1 yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup”

Selanjutnya Jenal mengatakan Sangsi Atas pelanggaran Karhutla diancam dengan sangsi Pidana Kurungan selama 15 Tahun Penjara dan denda 15 Miliar.

” melalaui sosialisasi ini kami berharap agar masyarakat bisa sadar Hukum, bahwa pembakaran lahan itu bukan hanya merugikan diri sendiri tapi bisa menyebabkan Bahaya bagi orang banyak, intinya kegiatan sosialisasi ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan serta dampak yang ditimbulkan.Tandasnya ( RD)

Related posts