Waduh !!! Pemdes ini Diduga Palsukan Tanda Tangan SPJ Upah tukang

PULANG PISAU – PW: Oknum Kepala Desa beserta sejumlah Aparatur Desa Sebangau Permai di Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), diduga telah berani memalsukan tandatangan pembayaran upah tukang pada kegiatan pembangunan jalan cor beton dilingkungan desa setempat pada tahun anggaran 2020 lalu.

Dugaan tersebut muncul bukan tak beralasan, sebab berdasarkan Hasil investigasi awak media yang berhasil menghimpun data berupa SPJ pada item pekerjaan yang dikerjakan secara swakelola itu terdapat selisih pembayaran cukup signifikan.

Dimana, pembayaran upah yang dibayarkan ke pihak tukang sebesar Rp 15.500.000, sedangkan di SPJ pertanggungjawaban sebesar Rp 23.250.000.

Seharunya, untuk pembayaran upah tukang itu sesuai dengan SPJ pertangungjawaban yang ada.Hal tersebut tentunya membuat pihak tukang merasa keberatan dan ditipu.

“Kami meyakini kades bersama sejumlah aparaturnya merekayasa semua tanda tangan dalam mengurus anggaran pencairan dana desa, khususnya untuk pembayaran upah kami,” kata Kartiwi, kepala Tukang di RT 02 RW 03, Senin (13/2/2021).

Ditanya terkait item pekerjaan, Kartiwi menjelaskan sekitar bulan Maret 2020 lalu pihak desa meminta untuk melaksanakan pembangunan jalan cor beton di RT 02 RW 03 dengan panjang kurang lebih 300 meter.

Proses pengerjaan pun saat itu, lanjutnya, disepakati untuk dikerjakan 7-8 orang oleh warga RT setempat dengan biaya upah tukang sebesar Rp 15.500.000.

Setelah berjalan proses pengerjaan, pihaknya melakukan pinjaman dana untuk keperluan tukang sebesar Rp 8.000.000 (untuk pembayaran tahap pertama).

Tak berselang lama, kata Kartiwi, usai melakukan pinjaman itu pihak desa meminta tandatangan dirinya di atas sebuah kertas kosong.

Tidak merasa curiga dan lain sebagainya, Kartiwi langsung membubuhi tandatangannya di lembaran kertas tersebut.

Hingga pekerjaan dinyatakan selesai, masih ujarnya, dilanjutkan dengan pembayaran tahap kedua oleh pihak desa yang merupakan sisa upah tukang sebesar Rp 7.500.000.

“Kegiatan cor beton atau semenisasi ini ada tiga titik, pertama ditempat saya RT 02 RW 05 tadi. Terus di RT 05 RW 05, dan RT 06 RW 05. Ketiga pekerjaan itu upah tukangnya sama sebesar Rp 15.500.000. Padahal, upah tukang yang di SPJ sebesar Rp 23.250.000, parahnya lagi dalam pertanggungjawaban upah tukang mereka (pihak desa) ada menambah tandatangan diluar dari 7-8 orang pekerja tadi hingga menjadi belasan orang. Jadi, hal ini tentunya mendzolimi kami,” tuturnya.

Ditanya langkah apa yang akan dilakukan pihaknya terhadap desa, Kartiwi belum memastikan langkah apa yang akan dilakukan.

“Kami belum tahu harus berbuat apa, yang pastinya kami sedikit kesal dengan ulah kades dan aparaturnya, jangan dong mempermainkan rakyat kecil seperti kami ini, kami juga masih ada harga diri, kejujuran itu lebih baik dari pada ditutup-tutupi,” imbuhnya sembari menutup pembicaraan.

Sementara, sebagai bahan perimbangan, sejumlah awak media langsung mengkonfirmasi ke pihak Desa Sebangau Permai.

Saat ditemui dikantor desanya belum lama tadi, Arbain, Kades Sebangau Permai mengatakan, kegiatan pembangunan semenisasi atau cor beton yang dikerjakan itu merupakan kegiatan di tahun 2020 lalu sebanyak tiga titik dengan pagu anggaran dari dana desa (DD) secara swakelola.

“Rata-rata anggaran yang dikucurkan untuk tiga pembangunan semenisasi itu rata-rata Rp 150.000.000 per item kegiatan, yang dikerjakan secara swakelola dengan upah tukang Rp 15.000.000 per titik kegiatan,” ujarnya kepada awak media ini.

Kemudian ditanya terkait perihal dugaan pemalsuan tanda tangan itu, dirinya (Arbain) menyanggah bahwa pihaknya tidak pernah memalsukan tandatangan warga, khususnya tandatangan untuk pembayaran upah tukang dimaksud.

“Tidak ada kalau kita memalsukan tandatangan mereka. Memang benar kita ada menandatangi untuk proses pencairan untuk pembayaran upah mereka, namun itu sudah melalui persetujuan mereka (para tukang),” ungkap Arbain didampingi Kaur Pembangunan desa setempat, Syahruni menjelaskan.

Kemudian, ditanya terkait selisih upah ril dengan SPJ pertanggungjawaban pihak desa, Arbain didampingi Kaur Pembangunan membenarkan bahwa upah tukang yang sesuai SPJ pertanggungjawaban itu sebesar Rp 23.250.000 sedangkan untuk pembayaran direalisasikan sebesar Rp 15.500.000.

“Nah, kelebihan itu kita gunakan untuk hal-hal tak terduga saat pelaksanaan kegiatan berlangsung. Selisih kami gunakan untuk sewa alat dan keperluan mencari dan mengangkut pasir,” ujar Arbain mengakui Kaur, bendahara dan staf desa setempat.( RD)

Related posts