Apel Deklarasi Netralitas ASN Dalam Pilkada Kota Banjarbaru Dihadiri Dandim Martapura

 

BANJARBARU-PW: Dandim 1006/ Mtp Letkol Arm Siswo Budiarto S.I.P, M.M, M.I, Pol hadir pada apel Deklarasi Netralitas ASN Pilkada Serentak 2020 di lapangan DR.Murjani Kota Banjarbaru, Rabu (30/9/2020)

” Dandim Martapura sangat mendukungan terhadap Netralitas ASN pilkada dalam deklarasi bersama, itu artinya sangat membatu sekali selain tidak diperbolehkannya berpolitik juga secara tidak langsung membantu kami dalam menjaga kondusif dalam Pilkada khususnya di Banjarbaru.

Sementara itu Pjs.Walikota Banjarbaru Bernhard.E.Rondonuwu usai memimpin apel dalam Deklarasinya disampaikan secara langsung bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip nilai dasar; kode etik dan kode perilaku; komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik; kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; kualifikasi akademik; jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan  profesionalitas jabatan.

Salah satu poin yang termasuk prinsip nilai dasar yaitu menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak

Artinya ASN bukan hanya tidak boleh terlibat ataupun berpihak pada salah satu partai politik tetapi juga tidak boleh mendukung salah satu pasangan calon Kepala Daerah.

Sudah diatur Pasal (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye.

Pada intinya ASN harus Netralitas dan tidak ikut Politik, tegak lurus Birokrasi, sangsi sudah jelas, dan saya tidak akan mentolerir, kita serahkan kepada berwenang” Tegasnya.(Mk-95).

Related posts